If a claim occurs, what should be done?

Loss ratio atau tingkat kerugian pada asuransi alat berat relatif tinggi dibandingan resiko jenis asuransi yang lain. Tingkat loss rationya sekitar 60%. Artinya dari 100% premi yang diterima oleh perusahaan asuransi, 60% akan kembali ke nasabah dalam bentuk pembayaran klaim. Karena alat berat bekerja di lapangan dengan kondisi medan yang berat, dengan kapasitas besar, dioperasikan oleh orang-orang yang tidak semuanya berpengalaman serta karena kondisi alat yang kurang prima. Hampir semua alat berat pernah mengalami kecelakaan baik kecil maupun besar.

Jika terjadi klaim, mohon dilakukan hal-hal sebagai berikut;

  1. Begitu mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberikan laporan kepada broker asuransi anda. Melaui telepon, WA, SMS,email serta surat. Tidak perlu menunggu informasi lengkap. Misalnya “sehubungan dengan alat berat kami Excavator No. Seri…yang diasuransikan melalui perusahaan Anda dengan ini kami informasikan bahwa tadi malam mengalami kecelakaan di lokasi proyek. Detail kerusakan belum kami ketahui, akan kami informasikan segera”
  2. Di dalam polis asuransi atas batas waktu pelaporan. Ada yang 1 x 24 jam, 3 x 24 jam atau 14 hari kerja. Semakin panjang batas waktunya semakin bagus. Jika terlambat melaporkan dari batas waktu yang ditentukan klaim anda bisa ditolak.
  3. Berusaha mengurangi besarnya kerusakan yang terjadi dengan mejaga atau memasang alat penahan dan lain-lain.
  4. Mengumpulkan bukti-bukti dari kerusakan. Membuat foto-foto dan lain-lain
  5. Membuat berita acara kecelakaan berisi laporan kronologis terjadi kecelakaan yang dibuat oleh petugas yang bertanggung jawab di lapangan. Tidak perlu oleh manager atau direktur
  6. Membuat perhitungan nilai kerugian yang timbul dengan rincian item-item yang mengalami kerusakan
  7. Mendapatkan penawaran biaya perbaikan dari bengkel resmi
  8. Bekerjasama dengan borker, perusahaan asuransi dan loss adjuster untuk proses perhitungan klaim