General requirements of CAR/EAR Insurance

  1. Pemenuhan syarat-syarat pada Polis yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Owner/developer/kontraktor dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Owner/developer/kontraktor  menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab asuransi.
  2. Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan Bagian-bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar atau Bagian-bagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.
  3. Owner/developer/kontraktor atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Asuransi  untuk mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
  4. Wakil Asuransi pada setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Owner/developer/kontraktor  harus memberikan kepada wakil Asuransi  semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
  5. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Owner/developer/kontraktor harus:
    • segera memberitahu Asuransi dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
    • melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
    • menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Asuransi ;
    • menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Asuransi ;
    • memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
    • Asuransi tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dimana tidak ada laporan yang diterima oleh Asuransi  dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
    • Owner/developer/kontraktor atas biaya Asuransi  melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Asuransi  demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Asuransi  berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Owner/developer/kontraktor  oleh Asuransi .
    • Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sementara tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan dari seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Asuransi .