Policy Exclusions of Airport Liability Insurance

Policy Exclusions of Airport Liability Insurance

Di balik cakupan luas dan perlindungan yang kuat yang ditawarkan oleh Airport Liability Insurance, tersembunyi serangkaian pengecualian yang penting untuk dipahami. Pengecualian-pengecualian ini menentukan garis batas dari perlindungan, dan bisa menjadi titik kritis dalam memahami sejauh mana kebijakan asuransi akan memberikan perlindungan dalam situasi tertentu.

Dalam artikel ini, kami akan membongkar pengecualian-pengecualian ini, memberikan wawasan mendalam tentang apa yang tidak dicakup oleh Airport Liability Insurance. Dari tanggung jawab terkait dengan barang dan produk hingga kendaraan di jalan, kami akan menjelajahi setiap pengecualian dan implikasinya bagi pemilik, operator, dan kontraktor pihak ketiga di lingkungan bandara.

Mari kita bersama-sama menjelajahi pentingnya memahami pengecualian-pengecualian ini untuk memastikan bahwa perlindungan asuransi kita tetap solid dan tak terkalahkan.

Dalam menyusun kebijakan asuransi, terdapat sejumlah pengecualian yang perlu diperhatikan. Pengecualian-pengecualian ini menentukan situasi-situasi di mana kebijakan tidak akan memberikan perlindungan kepada tertanggung. Untuk memahami cakupan dan batasan dari Airport Liability Insurance, penting untuk memahami pengecualian-pengecualian tersebut. Berikut adalah pengecualian-pengecualian yang umum terdapat dalam kebijakan Airport Liability Insurance:

  1. Cidera Tubuh dalam Konteks Pelayanan Tertanggung: Pengecualian ini mencakup situasi di mana seseorang yang mengalami cidera tubuh terlibat dalam pelayanan yang diberikan oleh tertanggung. Hal ini juga meliputi tanggung jawab yang mungkin timbul dari status majikan atau kewajiban hukum yang terkait dengan pekerjaan, seperti kewajiban majikan, kompensasi pekerja, atau hukum tunjangan cacat.
  2. Tanggung Jawab Berdasarkan Perjanjian Kontrak: Jika tanggung jawab tertanggung timbul dari perjanjian kontrak, kebijakan asuransi mungkin tidak memberikan perlindungan, kecuali jika tanggung jawab tersebut melekat pada tertanggung tanpa adanya perjanjian kontrak.
  3. Kerusakan Properti yang Terkait dengan Tertanggung: Pengecualian ini mencakup kerusakan properti yang dimiliki, disewa, disewakan, atau ditempati oleh atau dalam kendali tertanggung, kecuali jika kerusakan tersebut merupakan hasil dari cakupan kerusakan properti dalam kebijakan.
  4. Cidera Tubuh atau Kerusakan Properti yang Disebabkan oleh Kendaraan: Jika cidera tubuh atau kerusakan properti disebabkan oleh kendaraan yang dimiliki, disewa, digunakan, atau dioperasikan oleh tertanggung, kebijakan asuransi mungkin tidak memberikan perlindungan.
  5. Tanggung Jawab terkait dengan Barang atau Produk: Tanggung jawab yang timbul dari barang atau produk yang diproduksi, dibangun, diubah, diperbaiki, dijual, dipasok, atau didistribusikan oleh tertanggung mungkin tidak tertutup dalam kebijakan asuransi.
  6. Biaya Perbaikan atau Penggantian Barang Cacat: Kebijakan asuransi mungkin tidak mencakup biaya perbaikan atau penggantian barang atau produk cacat yang dihasilkan oleh tertanggung.
  7. Cidera Tubuh atau Kerusakan Properti yang Disebabkan oleh Kesalahan Pekerjaan: Tanggung jawab yang timbul dari kesalahan dalam pekerjaan mungkin tidak tertutup dalam kebijakan asuransi, kecuali jika cedera tubuh atau kerusakan properti disebabkan oleh kesalahan tersebut.
  8. Penggunaan Kendaraan di Jalan: Cidera tubuh atau kerusakan properti yang timbul dari penggunaan kendaraan di jalan mungkin tidak dicakup dalam kebijakan asuransi, terutama jika kendaraan tersebut memerlukan asuransi tersendiri di bawah hukum yang mengatur lalu lintas jalan.
  9. Konstruksi atau Perubahan Bangunan: Tanggung jawab yang timbul dari konstruksi, pembongkaran, atau perubahan bangunan mungkin tidak dicakup dalam kebijakan asuransi, kecuali jika tanggung jawab tersebut terkait dengan operasi perawatan normal.
  10. Operasi Menara Pengawas Lapangan Terbang: Tanggung jawab yang timbul dari operasi menara pengawas lapangan terbang atau penyediaan layanan pengontrol lalu lintas udara mungkin tidak dicakup dalam kebijakan asuransi.
  11. Perlombaan atau Pertunjukan Udara: Cidera tubuh atau kerusakan properti yang timbul dari perlombaan atau pertunjukan udara mungkin tidak dicakup dalam kebijakan asuransi.

Pemahaman yang baik tentang pengecualian-pengecualian ini adalah kunci dalam mengevaluasi cakupan dan batasan dari Airport Liability Insurance. Hal ini juga dapat membantu dalam mengidentifikasi risiko yang mungkin tidak tertutup oleh kebijakan, sehingga memungkinkan untuk mengambil langkah-langkah tambahan yang diperlukan untuk melindungi aset dan kepentingan tertanggung.

Penggunaan jasa broker asuransi, seperti L&G Insurance Broker, bukan hanya merupakan keputusan bisnis yang bijaksana, tetapi juga menjadi langkah yang krusial dalam memastikan perlindungan yang optimal terhadap risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan atau individu. Dalam lingkungan yang kompleks dan berisiko seperti industri asuransi, broker memiliki pengetahuan yang mendalam tentang produk-produk asuransi yang tersedia, serta pemahaman yang luas tentang risiko-risiko yang relevan dengan berbagai jenis bisnis dan sektor industri.

Melalui kerjasama dengan broker asuransi yang terampil dan berpengalaman, klien dapat memperoleh manfaat-manfaat berikut:

  1. Pengetahuan dan Pengalaman: Broker asuransi memiliki pengetahuan yang mendalam tentang industri asuransi, serta pengalaman dalam menangani berbagai jenis kebijakan asuransi. Mereka dapat membantu klien memahami kompleksitas produk-produk asuransi, serta implikasi dari berbagai ketentuan dan pengecualian dalam polis asuransi.
  2. Penilaian Risiko yang Terperinci: Broker asuransi dapat melakukan penilaian risiko yang komprehensif terhadap bisnis atau aset klien, membantu mereka mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin dihadapi, serta menentukan solusi-solusi asuransi yang tepat untuk mengelola risiko-risiko tersebut.
  3. Pemilihan Kebijakan yang Tepat: Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan, broker asuransi dapat membantu klien memilih kebijakan asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Mereka juga dapat memberikan saran tentang opsi tambahan atau rider yang dapat meningkatkan cakupan perlindungan.
  4. Pemantauan dan Manajemen Kebijakan: Broker asuransi dapat membantu klien dalam pemantauan dan manajemen kebijakan asuransi mereka, termasuk pembaharuan polis, penyesuaian cakupan perlindungan, dan penanganan klaim. Mereka juga dapat memberikan saran tentang strategi-strategi yang dapat membantu klien mengurangi risiko-risiko tertentu.
  5. Dukungan Selama Klaim: Salah satu manfaat utama menggunakan jasa broker asuransi adalah dukungan yang mereka berikan selama proses klaim. Broker akan bertindak sebagai perantara antara klien dan perusahaan asuransi, memastikan bahwa klaim diajukan dan diproses dengan tepat dan efisien.

Dengan demikian, penggunaan jasa broker asuransi seperti L&G Insurance Broker dapat memberikan perlindungan yang komprehensif dan terpercaya terhadap risiko-risiko yang dihadapi oleh perusahaan atau individu. Dengan bantuan broker, klien dapat memiliki ketenangan pikiran, mengetahui bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi aset dan kepentingan mereka, serta menjaga kelangsungan bisnis mereka dalam jangka panjang.

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)