Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung untuk melindungi Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dari risiko tertentu. Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mendefinisikan cakupan asuransi sebagai Risiko Sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi…
Harga sebenarnya, dalam konteks polis asuransi Kendaraan Bermotor, merujuk pada nilai aktual dari penjualan Kendaraan tersebut. Definisi Harga Sebenarnya dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjelaskan bahwa ini adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor…
Perlengkapan tambahan merujuk pada tambahan atau kelengkapan tertentu yang terdapat pada suatu Kendaraan Bermotor dan bukan bagian dari perlengkapan standar yang disediakan oleh pabrik atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru. Dalam konteks definisi ini, perlengkapan standar adalah perlengkapan bawaan yang…
Perlengkapan standar merujuk pada semua perlengkapan yang disertakan atau terpasang pada suatu Kendaraan Bermotor pada saat keluar dari pabrik atau dealer resmi sebagai bagian dari konfigurasi aslinya. Perlengkapan ini mencakup semua fitur dan komponen yang dianggap sebagai bagian integral dari…
Kelebihan muatan terjadi ketika Kendaraan Bermotor membawa barang atau penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Kapasitas ini mencakup berat barang, volume, dan jumlah orang yang dapat diangkut oleh kendaraan tersebut. Ketika sebuah kendaraan melebihi kapasitasnya, hal ini…
Pihak Ketiga merujuk kepada semua individu atau entitas yang tidak termasuk dalam kategori Tertanggung. Ini mencakup pihak-pihak di luar hubungan keluarga langsung Tertanggung, seperti suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara kandung Tertanggung. Selain itu, Pihak Ketiga juga mencakup…
Suatu kejadian “Tabrakan atau Benturan” merujuk pada kontak fisik yang terjadi antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. Dalam situasi ini, kendaraan mengalami sentuhan atau bersentuhan dengan objek lain yang dapat mencakup berbagai…
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.
Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda,pecah, patah.