Policy exclusions

Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah :

  1. Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.
  2. Pengecualian terhadap risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya.
  3. Pengecualian terhadap risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya.
  4. Pengecualian terhadap kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal.
  5. Pengecualian terhadap risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya.
  6. Pengecualian terhadap risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak.
  7. Pengecualian terhadap denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung.
  8. Pengecualian terhadap tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian.
  9. Pengecualian terhadap wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada.