Claim settlement

Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan mengikuti ketentuan berikut ini:

  1. Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan pada saat terjadinya kehilangan.
  2. Sesuai dengan ketentuan diatas, Tertanggung berhak menerima kembali barang yang dipertanggungkan, yang kehilangannya terjadi selama sama pertanggungan dalam asuransi ini, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditutup, kecuali kalau pihak Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan pihak Perusahaan Asuransi tidak mengetahui.
  3. Kalau sebagai akibat terjadinya bahaya yang ditanggung dalam asuransi ini, pengangkutan barang yang dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat lain dari tempat tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan Asuransi akan mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan benar dan wajar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang yang dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut dalam asuransi ini. Pasal 12 ini tidak berlaku terhadap General Average atau Salvage Charges, dan akan tunduk pada ketentuan yang tidak ditanggung (Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan 7 diatas, dan tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan, kelalaian, kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau perwakilannya.
  4. Claim atas barang yang dipertanggungkan yang sudah diberlakukan sebagai Constructive Total Loss dapat dipenuhi dengan mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan kecuali barang tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss sebenarnya yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk mendapatkan kembali, memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan akan melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba ditempat tujuan.
  5. Kalau ada asuransi yang nilainya dinaikkan oleh Tertanggung, kenaikkan nilai barang yang disetujui dianggap nilai barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dan semua nilai yang dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
  6. Kalau dalam asuransi ini nilai barangnya dinaikkan, maka ketentuan yang berikut ini akan berlaku : Nilai yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap sama dengan seluruh nilai barang yang diasuransikan dalam asuransi pokok dan semua asuransi dengan nilai yang dinaikkan menanggung kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang terhadap Tertanggung dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang diasuransikan. Dalam hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan kepada Perusahaan Asuransi bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan pada asuransi-asuransi lainnya.