The period of coverage

Jaminan asuransi  mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir:

  1. Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang disebut dalam asuransi ini. 8.2Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan
  2. Untuk penyimpanan yang bukan cara biasa untuk pemindahan.
  3. Untuk penjatahan atau distribusi.
  4. Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
  5. Kalau setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
  6. Tergantung dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung. Keterlambatan disini mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
  7. Kalau, karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga akan berhenti / berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
  8. Sampai barang tersebut dijual dan diserahkan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang dianggap berlaku. Atau
  9. Kalau barang tersebut diserahkan dalam waktu 60 hari seperti tersebut diatas (ditambah perpanjangannya yang disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya asuransi ini sesuai dengan ketentuan
  10. Kalau setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan Asuransi.