Bid Bond adalah jaminan penawaran yang menjamin kompensasi kepada pemilik jaminan jika penawar/kontraktor gagal memulai proyek. Jaminan bid sering digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau proyek lain dengan proses seleksi berbasis penawaran yang serupa.
Fungsi dari bid bond adalah untuk memberikan jaminan kepada pemilik proyek bahwa penawar akan menyelesaikan pekerjaan jika dipilih. Keberadaan bid bond memberikan jaminan kepada pemilik bahwa penawar memiliki sarana keuangan untuk menerima pekerjaan untuk harga yang dikutip dalam penawaran.
Catatan Penting:
Tanpa jaminan penawaran, pemilik proyek tidak akan memiliki cara untuk menjamin bahwa penawar/kontraktor yang mereka pilih untuk suatu proyek akan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan benar.
Misalnya, penawar/kontraktor yang kekurangan dana mungkin mengalami masalah arus kas di sepanjang jalan. Jaminan penawaran juga membantu klien menghindari tawaran sembrono, yang menghemat waktu saat menganalisis dan memilih kontraktor.
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Tender Pekerjaan dengan Obligee.
Apabila kontraktor tidak mampu melaksanakan proyek maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dari surety bond service ini dapat terjadi ketika suatu kontraktor terpilih mundur. Dengan demikian, perusahaan asuransi berkewajiban untuk membayar kerugian kepada Obligee sejumlah selisih penawaran calon kontraktor terendah dengan kontraktor paling rendah berikutnya (maksimal sebesar nilai jaminan).
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditetapkannya pemenang tender, risiko tersebut adalah : ketika pemenang tender mengundurkan diri Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan tender setelah keluarnya SPK
Fungsi Jaminan Penawaran
Manfaat utama dari Bid Bond adalah sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Berikut ini manfaat dari Bid Bond:
Apabila Principal memenangkan pelelangan, maka harus sanggup untuk menutup kontrak tender pekerjaan dengan Obligee. Bila hal itu tidak dilakukan, maka Surety Company akan membayar kerugian pada pihak Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Berikut Ini fungsi bid bond dalam ikatan kerja sama antara Obligee dan Principal
Isi Bid Bond
Berikut ini inti dari jaminan Bid Bond:
Berdasarkan penjelasan tentang apa itu bid bond di atas, tampak bahwa kerja sama antara dua pihak yang menyangkut proyek besar tidak boleh lepas dari jaminan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Adanya jaminan penawaran mendorong setiap Principal untuk selalu berkomitmen pada setiap keputusan yang telah dibuat karena mereka sebagai pelaksana dari pihak Obligee untuk mewujudkan keberhasilan proyek yang sedang direncanakan.
Bagaimana cara menghindari kekecawaan untuk transaksi Jaminan Tender?
Karena fungsi Jaminan Tender (Bid Bond) sangat penting di dalam sebuah transaksi pekerjaan konstruksi dimana jika Jaminan Tender yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitan Jaminan Tender. Ketika Anda membutuhkan Jaminan Tender hubungilah perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan Jaminan Tender dan bank garansi akan tetapi perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di OJK.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di link ini. di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa resikonya jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?
Source: