Jaminan Pelaksanaan (Performance)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Misalnya, perusahaan kontraktor yang sedang membangun sebuah bangunan yang diminta untuk menyerahkan jaminan performa oleh kliennya.
Apabila kontraktor tersebut gagal membangun bangunan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak pembangunan gedung ( biasanya oleh karena kepailitan sikontraktor ) maka kerugian yang diderita klien akan terjamin dengan adanya jaminan performa tersebut. Istilah jaminan performa ini juga biasa digunakan dalam pembangunan perumahan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek atau sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak.
Jika pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
Sebagai pemenuhan syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah disepakati bersama.
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Manfaat Performance Bond
Misalnya, perusahaan kontraktor yang sedang membangun sebuah bangunan yang diminta untuk menyerahkan jaminan performa oleh kliennya . Apabila kontraktor tersebut gagal membangun bangunan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak pembangunan gedung ( biasanya oleh karena kepailitan sikontraktor ) maka kerugian yang diderita klien akan terjamin dengan adanya jaminan performa tersebut. Istilah jaminan performa ini juga biasa digunakan dalam pembangunan perumahan.
Perlu diketahui bahwa Jaminan performa ini telah dikenal sejak tahun 2.750 SM (sebelum Masehi) dan pada tahun 150 Sesudah Masehi (SM) Roma membuat suatu undang-undang penjaminan yang masih berlaku hingga kini.
Bagaimana cara menghindari kekecawaan untuk transaksi Jaminan Pelaksanaan ?
Karena fungsi Jaminan Pelaksanaan sangat penting di dalam sebuah transaksi pekerjaan konstruksi dimana jika Jaminan Pelaksanaan yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitan Jaminan Pelaksanaan. Ketika Anda membutuhkan Jaminan Pelaksanaan hubungilah perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan Jaminan Pelaksanaan dan bank garansi akan tetapi perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di OJK.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di link ini. di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa resikonyo jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—