Jika jaminan surety bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka dapat dipastikan akan terjadi kekecewaan yang berujung dengan sengketa.
Sengketa (dispute) merupakan hal yang biasa terjadi di dunia bisnis. Hal yang sama juga terjadi pada industri asuransi, termasuk di Surety Bond.
Perjanjian asuransi menggunakan terminologi yang pada umumnya hanya dipahami oleh pelaku bisnis asuransi, antara lain disclosure material facts, warranty yang bersifat expressed maupun implied warranty dan lain-lain.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah sebuah badan hukum yang berbentuk Perhimpunan yang bersifat independen dan imparsial, memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) asuransi antara anggotanya yaitu Perusahaan Asuransi dan Tertanggung atau Pemegang Polis.
LAPS berupaya menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah, dan informal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Asuransi di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dan sifat dari hasil atau keputusan yang dibuat oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Fokus penulisan ini meliputi Proses Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data Sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu library research dengan melakukan pengumpulan data yang diperoleh dari membaca dan memahami buku-buku, literatur, serta peraturan-peraturan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas.
Sesuai dengan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini proses mekanisme penyelesaian sengketa di industri keuangan termasuk di industri asuransi.
Mediasi
Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Ajudikasi
Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.
Arbitrase
Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Prinsip LAPS
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, LAPS memiliki prinsip sebagai berikut:
LAPS memiliki organ pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi SDM LAPS. Selain itu, LAPS juga memiliki sumber daya yang memadai sehingga tidak tergantung kepada Lembaga Jasa Keuangan tertentu.
Prinsip Keadilan
Mediator di LAPS bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan kepentingan para pihak dalam memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa, sedangkan ajudikator dan arbiter wajib memberikan alasan tertulis dalam tiap putusannya. Jika ada penolakan permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan, LAPS wajib memberikan alasan tertulis.
Prinsip efisiensi dan efektivitas
Karena fungsi Surety Bond sangat penting di dalam sebuah kontrak dimana jika surety bond yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitan surety bond. Ketika Anda membutuhkan Surety Bond hubungi perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan surety bond dan bank garansi akan tetapi perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK atau illegal.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di link ini.
Apa resikonyo jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?
Source: