Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya keuntungan kotor sebagai akibat dari kecelakaan pada boiler yang disebutkan…
Polis atau disahkan di dalamnya, pertanggungan akan diperpanjang untuk mencakup hilangnya keuntungan kotor akibat perpanjangan gangguan atau gangguan karena dekontaminasi barang-barang yang ditentukan.
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, pertanggungan harus diperpanjang untuk mencakup kerusakan bahan mentah, produk setengah jadi, atau produk jadi atau media operasi yang ditentukan…
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, pertanggungan harus diperpanjang untuk mencakup perpanjangan periode interupsi karena kerusakan bahan mentah
Polis atau disahkan di atasnya, asuransi ini akan diperpanjang untuk mencakup peningkatan biaya listrik, air, gas atau uap - selanjutnya disebut sebagai energi - jatuh tempo. untuk membeli daripadanya menjadi perlu setelah kehilangan yang dapat diganti rugi atau kerusakan pada…
Polis atau disahkan di atasnya, asuransi ini akan diperpanjang untuk menutupi pengeluaran tambahan sebagaimana ditentukan di bawah ini, selain peningkatan biaya kerja, yang mungkin terjadi selama periode ganti rugi sebagai konsekuensi dari gangguan
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, asuransi ini akan diperpanjang untuk menutupi pengeluaran tambahan sebagaimana ditentukan di bawah ini, selain peningkatan biaya kerja
Penyediaan publik adalah penyediaan tenaga listrik, air, gas atau uap oleh otoritas publik jika diperlukan sesuai permintaan, dengan cadangan produksi yang cukup dan kemungkinan peralihan alternatif.
Polis atau disahkan di atasnya, Penanggung akan, dalam batas periode ganti rugi yang disepakati, bertanggung jawab untuk jangka waktu tidak melebihi empat minggu untuk setiap kehilangan kotor.