Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 857 – Prolongation Of The Interruption Period Due To Deterioration

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa Periode Ganti Rugi?

Jangka waktu ganti rugi adalah lamanya waktu di mana manfaat dibayarkan berdasarkan polis asuransi. Kata ini juga digunakan untuk menunjukkan periode waktu di mana ganti rugi atau kompensasi dibayarkan berdasarkan kebijakan gangguan bisnis. Jangka waktu ganti rugi biasanya merupakan komponen paling penting untuk mengukur kerugian akibat gangguan bisnis.

  1. Memahami Periode Ganti Rugi

Ganti rugi adalah kontrak hukum di mana perusahaan setuju untuk membayar kerugian finansial dan kerusakan yang disebabkan oleh pihak atau peristiwa lain. Kontrak asuransi biasanya berisi perjanjian ganti rugi di mana perusahaan asuransi setuju untuk memberi kompensasi kepada pemegang polis atau tertanggung atas kerugian finansial dan kerusakan aset yang tercakup dalam polis. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi menerima premi bulanan yang dibayarkan oleh pemegang polis. Jika diperlukan, pemegang polis dapat mengajukan klaim asuransi, yang merupakan permintaan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi finansial atas kerugian yang ditanggung. Jika klaim asuransi diajukan sebagai akibat dari suatu kerugian, pemegang polis dibuat seluruhnya secara finansial oleh tertanggung, yang mencakup semua biaya yang terkait dengan klaim tersebut.

  1. Ganti rugi juga dapat digunakan di dunia usaha untuk melindungi salah satu pihak dari kerugian finansial yang tercakup dalam persyaratan polis. Misalnya, ganti rugi biasa terjadi pada anggota dewan direksi perusahaan, yang mengawasi arahan perusahaan dan menunjuk chief executive officer (CEO). Anggota dewan akan memiliki perlindungan finansial, yang berarti mereka tidak akan bertanggung jawab secara finansial jika ada tuntutan hukum atau kerugian finansial selama masa jabatan mereka. Polis asuransi akan memberlakukan dan membayar semua biaya jika terjadi gugatan.
  2. Jangka waktu ganti rugi adalah lamanya waktu perusahaan asuransi wajib melakukan pembayaran untuk menutupi kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis. Biasanya, masa ganti rugi akan memiliki batas waktu yang disebutkan dalam polis, seperti 12, 24, atau 36 bulan. Pembayaran asuransi ganti rugi akan dalam bentuk tunai atau pembayaran kepada pihak-pihak yang berhutang sebagai akibat dari klaim.
  3. Jangka Waktu Ganti Rugi
  4. Masa ganti rugi dapat diperpanjang sehingga polis mencakup kerugian yang terjadi setelah peristiwa dan jangka waktu pemulihan setelah peristiwa tersebut. Masa ganti rugi yang diperpanjang biasanya ditemukan dalam polis asuransi gangguan bisnis. Asuransi gangguan bisnis mencakup pendapatan atau pendapatan yang hilang dari perusahaan akibat kerusakan pada pendirian mereka.
  5. Misalnya, jika suatu perusahaan mengalami bencana alam, seperti kebakaran, maka polis asuransi properti akan menanggung biaya perbaikannya. Asuransi gangguan bisnis akan menanggung pendapatan yang hilang dari kurangnya penjualan sebagai akibat dari penutupan sementara perbaikan selesai.
  6. Jangka waktu pertanggungan ganti rugi memperpanjang periode kerugian yang ditanggung melebihi waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan properti. Dalam banyak kasus, bisnis tidak segera bangkit kembali setelah ditutup karena bencana. Bahkan dengan pemulihan penuh, banyak bisnis sering mengalami pelanggan yang lebih sedikit dan penjualan yang lebih rendah setelah periode pemulihan dan pembukaan kembali.
  7. Periode setelah pemulihan sangat penting karena, tanpa pertanggungan asuransi, seluruh biaya operasional bisnis terserap tanpa pendapatan yang sesuai. Efek dari penurunan pendapatan, oleh karena itu, secara langsung menyentuh garis bawah atau laba. Namun, dengan jangka waktu pertanggungan ganti rugi yang diperpanjang, tertanggung dapat diganti rugi atas kekurangan yang terjadi selama jangka waktu yang diperpanjang ini.
  8. Masa pengesahan ganti rugi yang diperpanjang juga memungkinkan pemegang polis untuk menutup biaya pra-pembukaan yang signifikan, yang terjadi selama periode yang diperpanjang, untuk memulihkan pendapatan ke tingkat sebelum kerugian mereka. Ini mungkin termasuk kegiatan periklanan dan hubungan masyarakat yang luar biasa atau mempekerjakan personel baru. Biaya-biaya ini biasanya tidak tercakup dalam asuransi gangguan bisnis dasar karena itu bukan biaya operasional normal, juga tidak akan dianggap sebagai biaya “percepatan” karena tidak mengurangi kerugian dalam periode kerugian tradisional. Namun, biaya ini memang mengurangi tanggung jawab pengangkut jika periode pasca pemulihan dicakup oleh periode perpanjangan pengesahan ganti rugi.
  9. Asuransi gangguan bisnis bukanlah polis yang terpisah dan berdiri sendiri dan mungkin perlu ditambahkan ke polis asuransi yang ada sebagai pengendara. Penunggang adalah fitur tambahan yang memperluas cakupan ke polis yang ada tetapi disertai dengan biaya tambahan untuk pemegang polis. Asuransi gangguan usaha juga dapat dimasukkan dalam polis asuransi yang komprehensif.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 857 – PROLONGATION OF THE INTERRUPTION PERIOD DUE TO DETERIORATION ke dalam polis asuransi sangat membantu bagi tertanggung jika masa gangguan usahanya bertambah panjang diakibatkan oleh kesulitan yang diambil untuk mempercepat perbaikan dan untuk mengembalikan usaha ke kondisi semula. Dengan adanya klausul ini tertanggung bisa mengharapkan penggantian yang lebih besar walau mereka tetap kehilangan kesempatan karena terjadinya kecelakaan ini. Tapi pihak asuransi mensyaratkan bahwa kerusakan yang terjadi harusnya kerusakan yang dijamin di dalam polis asuransi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh alat  konstruksi dan engineering :

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi alat  Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!