Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Polis ini tidak termasuk semua jumlah yang secara hukum harus dibayar oleh Tertanggung sebagai denda, hukuman, hukuman atau ganti rugi sebagai akibat dari putusan terhadap Tertanggung yang dibuat di Pengadilan Perdata manapun.
Dengan ini dipahami dan disepakati bahwa biaya yang diajukan oleh otoritas lokal mana pun untuk penyediaan Peralatan Pemadam Kebakaran yang ditujukan untuk tujuan melindungi tempat akan dapat dipulihkan berdasarkan Perjanjian ini.
Pertanggungan dalam polis ini mencakup kerugian atau kerusakan peralatan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan.
Acuan terhadap bahan dalam Bagian ini harus mencakup bahan bebas terbitan apakah untuk digunakan atau digabungkan dalam Pekerjaan sementara atau permanen. Dimana bahan-bahan tersebut akan diasuransikan berdasarkan Bagian ini, Tertanggung harus menyatakan nilai dari bahan-bahan tersebut.
Kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh putusan yang diberikan atau diperoleh selain melalui Pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di Republik Indonesia.
Cedera Pribadi atau Cedera Tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau kehilangan penggunaan properti secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh rembesan, polusi atau kontaminasi, dengan ketentuan selalu bahwa ayat (1) tidak berlaku untuk pertanggungjawaban atas Cedera Pribadi atau Cedera Tubuh
Tertanggung harus sepenuhnya mematuhi semua Peraturan dan Regulasi Pemerintah / Statuta, yang berlaku mengenai pemasangan dan pengoperasian Properti yang Diasuransikan. Tertanggung harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memelihara Properti yang Diasuransikan dalam urutan kerja yang efisien dan untuk memastikan…
Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kewajiban atau biaya kerusakan kerugian yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh atau dikontribusikan oleh atau timbul dari radiasi pengion dari atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari limbah nuklir atau dari pembakaran…
Disepakati bahwa konsultan Tertanggung dan penasihat profesional lainnya akan dianggap sebagai pihak ketiga.