Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan…
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka…
Sepanjang perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia, bisa diterbitkan. Jika belum perusahaan tersebut harus mempunyai perwakilan di Indonesia.
Kondisi Surety Bond ada dua bentuk yaitu: Jaminan bersyarat (conditional bond)Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond).Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak…
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB ), berikut dokumen-dokumen sesuai jenis Surety Bond yang diminta sbb: Bid Bond (Jaminan Penawaran) Undangan Tender Surat Permohonan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja Surat Permohonan…
Produk jaminan ini hasil kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi. Kontra bank garansi adalah solusi terbaik bagi para pihak. Bank Garansi diterbitkan oleh bank tapi didukung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi sebagai underlying. Kontraktor tinggal membayar premi kepada perusahaan…
Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk,…
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Jika dilihat dari segi fungsinya antara surety bond dan bank garansi, sebenarnya tidak ada perbedaannya. Yang membedakannya adalah pihak penerbitnya. Surety Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi sedangkan Bank Garansi diterbitkan oleh bank. Dari segi biaya dan persyaratannya Surety Bond lebih…