Sepanjang perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia, bisa diterbitkan. Jika belum perusahaan tersebut harus mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk nilai jaminan yang nilainya relatif besar, misalnya diatas seratus milyar rupiah perusahaan asuransi yang bisa menjamin terbatas. Selain itu juga dipengaruhi oleh jumlah fasilitas plafond dana yang tersedia di bank rekanan. Untuk nilai surety yang besar disarankan kepada nasabah…
Tantangan utama dari penerbitan surety bond/bank garansi adalah tersedianya data yang cukup dan memadai. Hal ini penting bagi perusahaan asuransi dan bank untuk melakukan analisa perusahaan dan financial check up. Jika dokumen kurang atau tidak memenuhi persyaratan, broker asuransi yang…
Operasional penjaminan kafalah pembiayaan surety bond tahapannya hampir sama dengan penjaminan pada kafalah pembiayaan bank garansi. Hal yang membedakan yakni pihak principal pada produk kafalah pembiayaan surety bond langsung datang kepada surety company sedangkan kafalah pembiayaan bank garansi principal melakukan…
Adalah produk penjaminan pembiayaan syariah dari asuransi ASKRINDO Syarian yang dirancang untuk memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB ), berikut dokumen-dokumen sesuai jenis Surety Bond yang diminta sbb: Bid Bond (Jaminan Penawaran) Undangan Tender Surat Permohonan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja Surat Permohonan…
Khusus untuk perusahaan yang mempunyai kebutuhan Surety Bond/Bank Garansi secara rutin, agar proses penerbitan cepat dan biaya efisien harap melengkapi dokumen berikut kepada broker asuransinya. Akte Pendirian Perusahaan. Laporan Keuangan yang diaudit. Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk…
Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut: Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak Tanggungjawab (Jaminan)Â pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban…
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain: Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia…