Transfer of Ownership

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan khusus terkait dengan perubahan kepemilikan kendaraan. Berikut adalah informasi penting yang perlu dipahami terkait dengan “TRANSFER OF OWNERSHIP”:

1. Penghentian Polis Otomatis:

Jika Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya, Polis ini secara otomatis berakhir dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan. Ini berlaku tanpa memerlukan pemberitahuan khusus.

2. Pengecualian dengan Persetujuan Tertulis:

Ada pengecualian, yaitu jika Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan meskipun terjadi perubahan kepemilikan. Dalam hal ini, polis dapat tetap berlaku dengan syarat-syarat yang telah disepakati.

3. Pentingnya Pemberitahuan Cepat:

Jika ada rencana perubahan kepemilikan, penting untuk segera memberitahu Penanggung. Hal ini memberikan kesempatan untuk membahas opsi lanjutan pertanggungan atau menyesuaikan polis sesuai kebutuhan baru.

4. Konsekuensi Penghentian Polis:

Penghentian otomatis polis dapat memberikan dampak pada perlindungan asuransi kendaraan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengambil tindakan dan berkomunikasi dengan Penanggung setelah proses perubahan kepemilikan dimulai.

5. Peran Penanggung dalam Keputusan Lanjutan:

Keputusan lanjutan tergantung pada persetujuan Penanggung. Jika persetujuan tertulis diberikan, polis dapat diteruskan dengan pemilik baru dengan memperhitungkan ketentuan dan premi yang relevan.

Dalam situasi perubahan kepemilikan kendaraan, kerjasama antara pemilik baru dan Penanggung sangat penting untuk memastikan kelancaran transisi dan memahami implikasi asuransi. Memberikan pemberitahuan tepat waktu dapat membantu mengatasi potensi ketidaknyamanan dan menjaga kelangsungan perlindungan asuransi kendaraan.