Liability in case of claim 1

Dalam proses klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan atau Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dipahami dan dilaksanakan. Berikut adalah beberapa poin kunci terkait dengan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam klaim:

1. Pemberitahuan Klaim:

Pemilik kendaraan atau Tertanggung wajib memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan, yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

2. Pelaporan ke Kepolisian:

Jika kerugian atau kerusakan sebagian disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, pemilik kendaraan harus melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi dan mendapatkan surat keterangan dari Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian. Dokumen ini menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi dari atau kepada pihak ketiga.

3. Kerugian Total Akibat Pencurian:

Dalam kasus kerugian total akibat pencurian, pemilik kendaraan harus melaporkan kejadian tersebut kepada dan mendapatkan surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian. Surat keterangan ini menjadi bukti yang diperlukan dalam proses klaim asuransi.

4. Waktu yang Kritis:

Pemberitahuan dan pelaporan harus dilakukan dengan segera setelah pemilik kendaraan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian atau kerusakan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat mempengaruhi proses klaim.

Dengan memahami dan mematuhi tanggung jawab ini, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa klaim asuransi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya sesuai dengan ketentuan polis. Kecepatan dalam memberikan pemberitahuan dan melaporkan kejadian sangat penting untuk memastikan proses klaim yang efektif.