Inspection

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memberikan wewenang kepada Penanggung untuk melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor selama masa pertanggungan. Berikut adalah informasi penting terkait “INSPECTION”:

1. Pemeriksaan Rutin:

Penanggung memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan rutin pada Kendaraan Bermotor yang diasuransikan. Hal ini dapat dilakukan setiap saat selama masa pertanggungan.

2. Tujuan Pemeriksaan:

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi keselamatan dan keberlanjutan kendaraan. Penanggung ingin memastikan bahwa kendaraan tetap dalam kondisi yang memenuhi standar keamanan.

3. Upaya Pencegahan dan Keamanan:

Pemeriksaan rutin juga merupakan upaya pencegahan untuk mengidentifikasi potensi risiko atau kerusakan pada kendaraan. Dengan demikian, tindakan pencegahan dapat diambil untuk mengurangi kemungkinan kerugian di masa depan.

4. Kewajiban Tertanggung:

Sebagai Tertanggung, penting untuk bersiap-siap menerima kunjungan pemeriksaan oleh perwakilan Penanggung. Kerjasama dalam proses pemeriksaan akan membantu memastikan bahwa pertanggungan berjalan dengan lancar.

5. Informasi Lebih Lanjut:

Tertanggung juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan. Komunikasi terbuka antara Tertanggung dan Penanggung dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses ini.

6. Manfaat Pemeriksaan:

Pemeriksaan Kendaraan membawa manfaat positif, termasuk pemeliharaan keamanan dan kondisi optimal kendaraan. Dengan demikian, kendaraan tetap dapat memberikan perlindungan yang efektif selama masa pertanggungan.

Dalam rangka memastikan perlindungan yang optimal, kerjasama antara Tertanggung dan Penanggung dalam menjalani pemeriksaan kendaraan sangat dianjurkan. Proses ini bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan bersama, memastikan bahwa kendaraan bermotor tetap berada dalam kondisi terbaik selama masa pertanggungan asuransi.