Setiap biaya yang diperlukan untuk mengganti, memperbaiki atau memperbaiki properti yang rusak sebagai akibat dari kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana atau spesifikasi, material atau pengerjaan,
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul perubahan dalam metode konstruksi karena kondisi tanah atau halangan yang tidak terduga,
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan normal di laut.
Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1244 – Special Exclusion: Marine And Off-Shore Work
Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk biaya yang timbul untuk pengerukan atau pengerukan ulang, dan untuk biaya bahan pengisi yang hilang atau rusak.
Perusahaan asuransi tidak boleh sejak diperkenalkannya hidrokarbon apapun ke dalam pabrik, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang diakibatkan atau diperburuk oleh penyimpangan dari jadwal konstruksi atau waktu pemasangan yang direncanakan yang melebihi periode yang ditentukan di bawah ini, kecuali jika perusahaan asuransi sebelumnya telah menyetujui…
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan akibat gempa bumi kecuali risiko gempa bumi diperhitungkan, kode bangunan resmi yang relevan dipatuhi dalam desain dan kualitas bahan serta pengerjaan sesuai dengan standar yang ditentukan.
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan layanan bawah tanah kecuali sebelum dimulainya pekerjaan, tertanggung telah menanyakan kepada pihak berwenang terkait tentang posisi yang tepat dari semua layanan bawah tanah dan telah mengambil…
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan akibat kebakaran jika kerugian atau kerusakan tersebut diperburuk oleh peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan bahan pemadam yang memadai belum tersedia dan beroperasi,