Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1260 – Special Conditions: Contract Time Schedule

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Jadwal Kontrak. Jadwal Kontrak (i) secara akurat menetapkan nomor identifikasi masing-masing Kontrak, nama dan alamat Obligor, Tanggal Jatuh Tempo yang Dijadwalkan asli dari masing-masing Kontrak, sisa jatuh tempo masing-masing Kontrak, Saldo Kontrak Diskon dari masing-masing Kontrak pada Cut- Off Date, jumlah dan tanggal jatuh tempo yang dijadwalkan dari setiap Pembayaran Kontrak yang jatuh tempo berdasarkan masing-masing Kontrak, dan jumlah awal yang didanai pada setiap Kontrak, (ii) secara akurat menetapkan informasi sehubungan dengan karakteristik tertentu lainnya dari Kontrak dan Peralatan yang dijelaskan dalam daftar tersebut, (iii) mengidentifikasi Kontrak-Kontrak yang merupakan Kelompok A dan Kontrak-Kontrak yang merupakan Kelompok B dan (iv) dinyatakan benar dan tepat dalam semua hal material.
  2. Jadwal Kontrak. Informasi yang ditetapkan dalam Jadwal Kontrak adalah benar dan benar dalam semua hal material sejak pembukaan bisnis pada Tanggal Cutoff yang berlaku, dan tidak ada prosedur seleksi yang diyakini merugikan Trust atau Pemegang Nota yang digunakan dalam memilih Kontrak dari mereka. kontrak penjualan angsuran eceran atau perjanjian jaminan dan surat promes yang memenuhi kriteria yang tercantum di sini. Informasi yang ditetapkan dalam compact disk atau daftar lain mengenai Kontrak yang disediakan untuk Trust dan pihak yang ditunjuk (compact disk atau daftar lain yang harus dikirimkan sebagaimana ditentukan di sini) adalah benar dan tepat dalam semua hal material.
  3. Jadwal Kontrak berarti jadwal Kontrak yang disampaikan kepada Trust sesuai dengan Perjanjian ini, ditandatangani dan dikirim pada Tanggal Penutupan, yang jadwal akan mengidentifikasi dengan cara yang wajar atau penunjukan Pengirim Asal Pembiayaan yang berlaku sehubungan dengan setiap Kontrak yang diidentifikasi dalam Jadwal tersebut. , dan yang termasuk Kontrak yang tercantum pada Bukti B dokumen ini (yang mungkin dalam bentuk elektronik dan bukan sebagai bukti dalam dokumen ini). Jadwal tersebut akan ditambah dari waktu ke waktu (a) oleh setiap Jadwal Pergantian Kontrak berikutnya sehubungan dengan masing-masing Perjanjian Pengalihan Substitusi dan Kontrak Pengganti terkait, yang Jadwal Kontrak akan dianggap telah digabungkan dan dijadikan bagian dari Jadwal Kontrak asli pada Bukti B dengan ini; dan (b) oleh Penyedia Jasa dari waktu ke waktu untuk mencerminkan pelepasan oleh dan penghapusan dari Aset Perwalian dari (i) Kontrak yang dirilis sehubungan dengan (A) sehubungan dengan Kontrak menjadi Kontrak Prabayar sesuai dengan ini atau memiliki finalnya. Pembayaran Terjadwal dibayar penuh sesuai dengan Kontrak, atau (B) sehubungan dengan pembelian kembali dari Trust melalui pembayaran Jumlah Pembelian, dan (ii) Kontrak yang Diganti. Jadwal Kontrak harus dipelihara oleh Penyedia Jasa (dengan salinannya, sebagaimana yang sama harus ditambah atau diubah seperti yang dijelaskan di atas, untuk diberikan segera kepada Trust).
  4. Jadwal merupakan bagian dari perjanjian ini.

Semua pekerjaam yang dirujuk dalam perjanjian ini dijadikan bagian dari perjanjian ini.

Pekerjaan dan jadwal di sini merupakan bagian integral dari perjanjian ini dan dianggap digabungkan dengan referensi di sini.

  1. Semua pekerjaan dan jadwal yang terlampir di sini secara tegas dijadikan bagian dari perjanjian ini seolah-olah diatur sepenuhnya di sini.
  2. Perjanjian ini termasuk pameran dan jadwal apa pun di sini) merupakan keseluruhan perjanjian di antara para pihak dalam perjanjian ini.
  3. Memahami Amandemen Kontrak

Amandemen kontrak memungkinkan para pihak untuk membuat perubahan yang disepakati bersama pada kontrak yang ada. Amandemen dapat menambah kontrak yang sudah ada, menghapusnya, atau mengubah bagiannya. Kontrak asli tetap berlaku, hanya dengan beberapa persyaratan yang diubah melalui amandemen.

  1. Ingatlah bahwa saat Anda menegosiasikan kontrak, perubahan yang dibuat selama proses itu bukanlah amandemen. Karena belum ada kontrak yang berlaku, belum ada yang perlu diubah. Anda hanya menegosiasikan persyaratan aslinya.
  2. Kapan Harus Mengubah Kontrak

Anda harus mengubah kontrak setiap kali Anda atau pihak lain ingin melakukan perubahan pada persyaratan perjanjian. Anda dapat mendiskusikan perubahan tersebut, meminta satu pihak menulisnya, dan kemudian meminta keduanya menandatanganinya. Misalnya, perusahaan Anda, Hats For Less, LLC, membeli pita dari Ribbon Centric, Inc., yang mengirimi Anda pemberitahuan bahwa mereka harus menaikkan harga untuk jenis pita tertentu. Setelah panggilan telepon di mana Anda berdua menyetujui harga baru, Ribbon Centric mengirimi Anda kontrak yang telah diubah, yang Anda berdua tanda tangani. Kemungkinan lain adalah Ribbon Centric hanya mengirimi Anda amandemen dengan surat yang menjelaskan tarif baru mereka dan Anda memutuskan apakah Anda ingin menyetujui persyaratan baru atau tidak.

  1. Amandemen kontrak juga berguna jika Anda dan pihak lain akhirnya menangani masalah secara berbeda dari yang disyaratkan kontrak. Katakanlah Hats for Less menjual tukang pesona ke toko bernama Topi Pernikahan dan kontrak menjamin Anda akan mengirim kiriman dalam waktu 14 hari. Selama setahun terakhir, telah terjadi beberapa penundaan karena Anda tidak selalu bisa mendapatkan bulu yang Anda butuhkan untuk membuat tukang pesona secepat yang Anda inginkan. Topi Pernikahan telah memahami tentang penundaan dan telah menerima bahwa Anda membutuhkan waktu 30 hari untuk mengirim. Namun, karena Anda menyadari bahwa Anda secara kontrak diwajibkan untuk mengirim dalam waktu 14 hari dan tidak dapat lagi melakukannya, sebaiknya perbarui kontrak untuk mencerminkan perubahan dalam praktiknya.
  2. Ada beberapa cara untuk mengubah kontrak:
    • Anda dapat menggunakan surat amandemen kontrak untuk mendaftar perubahan pada dokumen asli dan memiliki tanda tangan kedua belah pihak.
    • Anda dapat membuat amandemen kontrak yang dibuat dari templat atau dari penyedia layanan hukum.
    • Anda dapat menambahkan halaman amandemen — digital atau cetak — di akhir kontrak asli yang ditandatangani.

Klausul MR 1260 – Special conditions: contract time schedule menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerusakan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan melewati jadwal pekerjaan yang sudah dibuat sebelumnya. Kecuali jika perusahaan asuransi sebelumnya telah menyetujui secara tertulis bahwa penyimpangan tersebut tidak mempengaruhi polis asuransi. Oleh karena itu tertanggung harus memperhatian tanggal berakhirnya jaminan asuransi. Jika diperkirakan masa berlaku asuransi habil sementara proyek belum selesai tertanggung perlu meminta pihak asuransi memperpanjang jaminannya hingga sampai tanggal.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!