Perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada: peralatan pengeboran dan perbaikan sumur minyak dan gas, termasuk suku cadang, derek, pipa bor, perkakas dan perlengkapan lain-lain yang ditentukan dalam daftar terlampir, tidak ditempatkan atau dipasang di…
Perusahaan asuransi harus dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan yang dapat diganti rugi atas properti yang diasuransikan, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya pencarian kebocoran yang wajar.
Perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan bejana tekan reaktor dan elemen internalnya, kecuali elemen bahan bakar dan penyerap.
Perusahaan asuransi dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan properti yang diasuransikan yang dapat diganti rugi, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya tambahan yang wajar yang timbul untuk dekontaminasi properti yang diasuransikan yang telah menjadi radioaktif sebagai akibat dari operasi normal.
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 a dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
CEAR Insurance - Endorsement 14201 Perlindungan Asuransi Khusus: Perlindungan Pemeliharaan Jaminan Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian I dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, batasan dan pengecualian yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya kecuali untuk yang berikut ini
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 2 dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 a dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian 1a (Y / T) Bagian 1b (Y / T) dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya. Ganti Rugi 1.1.