Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Tertanggung wajibmemberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila : Terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; Terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan; Terjadi perubahan…
Huru-hara (civil commotions) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa…
Tuntutan ganti rugi (claim procedures) Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan, Tertanggung wajib.mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung; menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala…
Pembayaran ganti rugi (indemnification). Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Biaya yang diganti (reimbursement).Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan mendapat ganti rugi dari…
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.