Guaranteed risks

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin  resiko-resiko sebagai berikut:

  1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
    • tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
    • perbuatan jahat;
    • pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    • kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor,.kebakaran akibat sambaran petir,.kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yangberwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal diatas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.