Legal Liability Against Third Parties

Selain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab hukum dari Pemilik kendaraan terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Pemilik kendaraan mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari perusahaan asuransi, yaitu berupa kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.
  2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pemilik kendaraan dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Perusahaan asuransi atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilaipertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi Jaminan ini berlaku jika nilai pertanggungannya disebutkan pada Polis.