Premium Payment

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memiliki ketentuan khusus terkait pembayaran premi yang perlu diperhatikan oleh Tertanggung. Dalam bahasa yang mudah dipahami, berikut adalah penjelasan mengenai aturan pembayaran premi:

1. Pelunasan Premi:

Agar Penanggung dapat bertanggung jawab atas jaminan asuransi, setiap premi yang terhutang harus dibayar lunas dan diterima oleh Penanggung dalam waktu maksimal 30 hari sejak berlakunya Polis.

2. Waktu Pembayaran Premi:

Jika jangka waktu pertanggungan mencapai 30 hari atau lebih, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam 14 hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis. Untuk jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 hari, pembayaran premi harus dilakukan saat Polis diterbitkan.

3. Metode Pembayaran:

Tertanggung dapat melakukan pembayaran premi dengan menggunakan cek, bilyet giro, transfer, atau metode lain yang disepakati bersama antara Penanggung dan Tertanggung. Pembayaran dianggap diterima saat premi masuk ke rekening bank Penanggung atau telah disepakati secara tertulis.

4. Akhirnya Polis:

Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, Polis ini akan berakhir secara otomatis setelah berakhirnya tenggang waktu pembayaran. Penanggung tidak diwajibkan menerbitkan endorsemen, dan bebas dari tanggung jawab berdasarkan Polis. Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi selama tenggang waktu tersebut, sekitar 20% dari premi satu tahun.

5. Tanggung Jawab Penanggung:

Dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, Penanggung akan tetap bertanggung jawab asalkan Tertanggung melunasi premi dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Dengan memahami ketentuan ini, Tertanggung dapat menjaga kelangsungan perlindungan asuransi Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan dalam Polis. Kerjasama dalam pembayaran premi menjadi kunci untuk memastikan manfaat asuransi tetap efektif dan berkelanjutan.