Obligation to reveal facts

Penting bagi Pemilik Kendaraan, yang juga disebut sebagai Tertanggung, untuk memahami kewajibannya terkait pengungkapan fakta dalam perjanjian asuransi. Dalam bahasa yang mudah dipahami, berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

1. Mengungkapkan Fakta Material:

Sebagai Tertanggung, Anda memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan fakta material kepada Penanggung. Fakta material mencakup informasi, keterangan, keadaan, dan fakta lain yang dapat memengaruhi keputusan Penanggung dalam menerima atau menolak permohonan asuransi serta menetapkan suku premi.

2. Pernyataan yang Benar:

Selama proses penutupan asuransi, Tertanggung harus membuat pernyataan yang benar mengenai semua hal terkait asuransi. Kewajiban ini berlaku baik pada saat pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

3. Konsekuensi Pelanggaran Kewajiban:

Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajibannya untuk mengungkapkan fakta atau membuat pernyataan yang benar, Penanggung tidak berkewajiban membayar kerugian yang terjadi. Selain itu, Penanggung berhak menghentikan pertanggungan dan tidak wajib mengembalikan premi.

4. Pengecualian dan Pengetahuan Penanggung:

Terdapat pengecualian jika fakta material yang tidak diungkapkan atau dinyatakan dengan tidak benar telah diketahui oleh Penanggung. Namun, Penanggung harus menggunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 hari setelah mengetahui pelanggaran tersebut.

Memahami kewajiban ini penting untuk memastikan integritas dan efektivitas perjanjian asuransi. Dengan mengungkapkan fakta secara jujur, Tertanggung tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga menjaga keberlanjutan perlindungan asuransi Kendaraan.