L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Surety Bond & Bank Guarantee

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut:

    1. Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan
    2. Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak
    3. Tanggungjawab (Jaminan)  pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.
    4. Surety Company (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada Oblegee.
    5. Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation”  atau tidak dapat dibatalkan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp