Penambahan klausul Appraisement Value Clause bertujuan untuk memudahkan tertanggung untuk klaim yang terjadi yang nilainya kecil yaitu di bawah 5% dari nilai pertanggungan.
Penambahan klausul ARCHITECTS, SURVEYORS AND CONSULTING ENGINEERS EXPENSES CLAUSE di dalam polis asuransi CAR/EAR sangat membantu untuk menaikan jumlah ganti rugi klaim.
Penambahan klausul AUTOMATIC INCREASE CLAUSE (10% of Total Sum Insured) sangat membantu tertanggung untuk terhindar dari penalty akibat dari under insurance jika kenaikan uang pertanggungan tidak lebih 10% dari nilai yang seharusnya.
Penambahan klausul Automatic Reinstatement of Loss Clause bertujuan untuk membantu untuk menghindari penalty akibat kekurangan uang pertanggung (underinsurance) setelah terjadinya kecelakaan dengan syarat tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan pada tingkat yang disepakati
Penambahan klasul Average Relief Clause (85%) sangat membantu tertanggung akibat kesalahan dalam melaporkan uang pertanggungan dimana nilai yang diasuransikan lebih kecil dari nilai yang seharusnya. Tertanggung tidak akan dikenakan penalty dengan perhitungan prorate jika nilai yang diasuransikan tidak lebih kecil…
Penambahan klausul AWNINGS BLINDS SIGNS OR OTHER FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE membantu tertanggung untuk memperluas jaminan atas barang-barang yang diasuransikan yang di dalam polis asuransi standard tidak termasuk yang dijamin.
Penambahan klalusul BANKER'S CLAUSE ini memberikan kepastian kepada bank sebagai pihak pemberi pinjaman atas asset yang dijaminkan bahwa jika terjadi kecelakaan yang dijamin di dalam polis asuransi maka pembayarannya akan diberikan kepada pihak bank terlebih dahulu.
Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks.
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, semua kompensasi yang jatuh tempo menurut polis harus dibayarkan kepada yang penerimaannya merupakan pembebasan penuh dan terakhir kepada perusahaan adalah kompensasi tersebut.