Mempertimbangkan pembayaran premi tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari premi yang dihasilkan dengan menerapkan persentase tertentu pada premi tahunan pertama sesuai dengan hal-hal yang ditentukan dalam skedul, maka uang pertanggungan dengan demikian, selama masa asuransi, akan ditingkatkan setiap hari…
Untuk kepentingan perjanjian asuransi ini, suatu peristiwa harus mencakup semua kerugian yang dipertanggungkan yang timbul langsung dari sebab yang sama dan yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dan di wilayah yang sama. Penyebab tersebut dipahami sebagai bahaya yang secara…
Asuransi oleh polis ini diperpanjang untuk mencakup setiap biaya tambahan yang diasuransikan sehubungan dengan pengiriman pengiriman ekspres, lembur hari Minggu dan tarif upah hari libur sehubungan dengan perbaikan atau penggantian yang dapat ditanggung oleh polis ini, tanggung jawab Penanggung berdasarkan…
Semua pertanggungan sehubungan dengan kewajiban ekstra-kontraktual bagaimanapun yang timbul, kewajiban kontrak tambahan tersebut didefinisikan sebagai putusan apapun yang dibuat oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten terhadap firma asuransi atau reasuransi,
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Polis ini tidak termasuk semua jumlah yang secara hukum harus dibayar oleh Tertanggung sebagai denda, hukuman, hukuman atau ganti rugi sebagai akibat dari putusan terhadap Tertanggung yang dibuat di Pengadilan Perdata manapun.
Dengan ini dipahami dan disepakati bahwa biaya yang diajukan oleh otoritas lokal mana pun untuk penyediaan Peralatan Pemadam Kebakaran yang ditujukan untuk tujuan melindungi tempat akan dapat dipulihkan berdasarkan Perjanjian ini.
Pertanggungan dalam polis ini mencakup kerugian atau kerusakan peralatan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan.
Acuan terhadap bahan dalam Bagian ini harus mencakup bahan bebas terbitan apakah untuk digunakan atau digabungkan dalam Pekerjaan sementara atau permanen. Dimana bahan-bahan tersebut akan diasuransikan berdasarkan Bagian ini, Tertanggung harus menyatakan nilai dari bahan-bahan tersebut.
Kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh putusan yang diberikan atau diperoleh selain melalui Pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di Republik Indonesia.