Polis ini hanya menjamin kerugian fisik atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh jamur, lumut, jamur atau spora, jika secara langsung disebabkan oleh kerusakan properti yang diasuransikan selama periode polis oleh salah satu dari Bahaya yang Tercantum berikut ini:
Disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh, yang timbul dari, dikontribusikan oleh, sehubungan dengan, atau akibat paparan ganggang, archae, bakteri, jamur, lumut, plasmid, protozoa, virus atau organisme serupa atau aktual, atau dugaan, penyakit atau cedera tubuh yang melibatkan keberadaan, keberadaan,…
Ini tidak akan menjadi kondisi yang mendahului pertanggungjawaban sehubungan dengan gangguan atau gangguan sebagai akibat dari kehancuran atau kerusakan (sebagaimana dalam definisi) bahwa pembayaran telah dilakukan atau kewajiban yang diakui di bawah asuransi yang mencakup kepentingan tertanggung di properti di…
Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini yang bertentangan, disepakati bahwa asuransi ini tidak akan berprasangka buruk dengan penundaan, kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja dalam memberi tahu Penanggung tentang keadaan atau peristiwa apa pun yang menimbulkan atau kemungkinan…
Pertanggungan diperpanjang untuk menutupi biaya yang wajar yang timbul dalam menyelamatkan setiap muatan yang dibawa oleh Kendaraan yang Diasuransikan yang menderita klaim ganti rugi berdasarkan syarat dan ketentuan polis, yang setelah kehilangan atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan, muatan telah…
Disepakati bahwa konsultan Tertanggung dan penasihat profesional lainnya akan dianggap sebagai pihak ketiga.
Tertanggung harus sepenuhnya mematuhi semua Peraturan dan Regulasi Pemerintah / Statuta, yang berlaku mengenai pemasangan dan pengoperasian Properti yang Diasuransikan. Tertanggung harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memelihara Properti yang Diasuransikan dalam urutan kerja yang efisien dan untuk memastikan…
Cedera Pribadi atau Cedera Tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau kehilangan penggunaan properti secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh rembesan, polusi atau kontaminasi, dengan ketentuan selalu bahwa ayat (1) tidak berlaku untuk pertanggungjawaban atas Cedera Pribadi atau Cedera Tubuh
Kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh putusan yang diberikan atau diperoleh selain melalui Pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di Republik Indonesia.