Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang terjadi selama operasi pengeboran terarah kecuali analisis tanah yang diperlukan untuk operasi pengeboran sesuai dengan standar teknis terbaru telah dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan,
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian atau kerusakan akibat banjir atau genangan kecuali jika tertanggung telah mengambil tindakan yang memadai untuk melindungi harta benda yang diasuransikan dari banjir dan genangan dengan jangka waktu pengembalian 20 tahun…
[:en]Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kehilangan atau kerusakan parit terbuka, pipa, kabel dan saluran akibat banjir dan genangan kecuali segera setelah pipa dipasang, kabel dan saluran diamankan dari perpindahan oleh banjir atau genangan;[:]
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan akibat kebakaran jika kerugian atau kerusakan tersebut diperburuk oleh peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan bahan pemadam yang memadai belum tersedia dan beroperasi,
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan layanan bawah tanah kecuali sebelum dimulainya pekerjaan, tertanggung telah menanyakan kepada pihak berwenang terkait tentang posisi yang tepat dari semua layanan bawah tanah dan telah mengambil…
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan akibat gempa bumi kecuali risiko gempa bumi diperhitungkan, kode bangunan resmi yang relevan dipatuhi dalam desain dan kualitas bahan serta pengerjaan sesuai dengan standar yang ditentukan.
Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1260 – Special Conditions: Contract Time Schedule
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang diakibatkan atau diperburuk oleh penyimpangan dari jadwal konstruksi atau waktu pemasangan yang direncanakan yang melebihi periode yang ditentukan di bawah ini, kecuali jika perusahaan asuransi sebelumnya telah menyetujui…
Perusahaan asuransi tidak boleh sejak diperkenalkannya hidrokarbon apapun ke dalam pabrik, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada
Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk biaya yang timbul untuk pengerukan atau pengerukan ulang, dan untuk biaya bahan pengisi yang hilang atau rusak.