Semua kerugian, kerusakan atau kewajiban yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kontrak bekerja sebelum dimulainya kebijakan ini dikecualikan. Ini juga mengecualikan semua kerugian konsekuensial dan tanggung jawab hukum yang mungkin timbul atau akan timbul karena pekerjaan yang dilakukan…
Terlepas dari hal yang bertentangan di sini yang terkandung dalam bagian I Polis ini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi yang diberikan oleh polis ini hanya akan mencakup Total Kerugian dari kendaraan bermotor yang Diasuransikan secara langsung yang disebabkan…
Pemeriksaan bagian komponen dari pabrik atau mesin yang diasuransikan dengan pengujian mekanis, elektrik, hidrostatis atau bentuk lain di bawah kondisi "uji coba" untuk memastikan bahwa item tersebut berfungsi, tetapi tanpa pembakaran tungku dari penerapan panas langsung atau tidak langsung, penggunaan…
Menjadi Co-Insurer dari perusahaan asuransi yang kurang disebutkan di atas, mereka akan, masing-masing untuk dirinya sendiri dan bukan satu untuk yang lain, secara sendiri-sendiri dan mandiri memiliki hak dan menanggung kewajiban sesuai dengan proporsi sahamnya masing-masing sebagaimana disebutkan di bawah…
Kerusakan fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya, perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau deformasi struktur aslinya.
Tertanggung Ulang harus bekerja sama dengan Penanggung Ulang dalam penunjukan Penyesuaian, Penilai, Surveyor atau Ahli lainnya dan dalam semua negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian.
Tertanggung harus, setelah mengetahui kerugian atau kerugian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, segera memberi tahu perusahaan asuransi, secara tertulis. Jika potensi kerugian menjadi Rp. ………. atau lebih besar pemberitahuan tersebut harus melalui teleks.
Asuransi ini diperpanjang untuk menutupi biaya dan pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh Tertanggung setelah kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan untuk mengekstrak dan mengumpulkan informasi yang diperlukan oleh perusahaan dari catatan tertanggung sendiri untuk tujuan atau menyiapkan klaim…
Jika klaim agregat untuk satu kerugian tidak melebihi lima persen (5%) dari nilai pertanggungan dengan barang atau barang yang terkena dampak (mana saja yang lebih kecil) tidak ada inventaris khusus atau penilaian atas harta benda yang tidak rusak yang diperlukan.