Penambahan klausul First Loss Under Insurance Clause menyatakanbahwa uang pertanggungan dari polis asuransi menurut polis ini diatur berdasarkan kerugian pertama sampai dengan jumlah yang tercantum dalam Jadwal Polis ini. Disepakati bahwa Kondisi Rata-rata Polis ini dengan ini dihapus.
Tunduk pada syarat dan ketentuan kebijakan ini jika ada bangunan yang rusak sehingga menimbulkan kerugian total atau kerugian total yang konstruktif dan sebagai akibat dari pelaksanaan kewenangan dan / atau kewenangan Statuta oleh Departemen Pemerintah Pemerintah Daerah atau setiap Badan…
Properti tertentu yang diasuransikan dapat menjadi subjek sewa beli sewa atau perjanjian lain dan kepentingan pihak lain untuk pengaturan ini dicatat dalam asuransi ini, sifat dan luas kepentingan tersebut akan diungkapkan oleh Tertanggung jika terjadi kerusakan.
Penambahan klausul Impact by Own Vehicle atau untuk menyatakan dan disepakati bahwa perlindungan yang berkaitan dengan dampak kendaraan harus mencakup kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung. Perlu diketahui bahwa di dalam polis asuransi property yang standard kerusakan yang disebabkan…
Penambahan klausul INDUSTRIES, SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION EXCLUSION menegaskan bahwa jaminan asuransi ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk asuransi pribadi atau Cedera Tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau kehilangan penggunaan properti
Penambahan klausul Internal Fire Endorsement menyatakan bahwa polis atau yang disahkan di atasnya, dan tunduk pada Tertanggung yang telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan diperpanjang untuk menutupi kerugian.
Dipahami dan disepakati bahwa dalam hal pemindahan properti dari satu gedung ke gedung lain pada situasi yang tercakup dalam Polis ini secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, asuransi atas properti tersebut harus mengikuti pemindahan, penyesuaian yang diperlukan dalam uang…
Dalam hal terjadi pertentangan interpretasi antara berbagai klausul dan ketentuan yang terkandung dalam Polis ini, kalimat yang paling luas dan paling tidak membatasi untuk kepentingan Tertanggung akan selalu berlaku.
Penambahan klausul IT HAZARD CLARIFICATION CLAUSE menegaskan bahwa polis asuransi tidak mengganti kerugian yang timbul, secara langsung atau tidak langsung dari kehilangan, pergantian, atau kerusakan, atau pengurangan fungsionalitas, ketersediaan, atau pengoperasian Suatu sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data,…