hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Classification of Public Liability Insurance

Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)

Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.

  1. Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)