Definition of Public Liability insurance

Asuransi Tanggung Jawab Hukum (Public Liability Insurance) adalah suatu pertanggungan dimana penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga) akibat adanya kelalaian dan kesalahan yg dilakukan oleh tertanggung.
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak Asuransi Tanggung Jawab Hukum ini adalah :

  1. Tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung brdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain.
  2. Tidak ada batasan kepada siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli orang tersebut kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang pribumi atau asing maka pertanggungan tersebut tetap berlaku. Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan di luar kecelakaan. Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.