Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah : Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang. Pengecualian terhadap risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya. Pengecualian terhadap risiko-risiko yang…
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum? Negligence (kelalaian) Nuisance (gangguan) Trespass (pelanggaran hak milik orang lain) Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan) Strict Liability Vicarious…
Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa: Third Party Property Damage Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas: Biaya perbaikan (cost of repair) Biaya pembangunan kembali (cost of reinstatement) Biaya kehilangan…
Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu: Pihak Pertama Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis) Penanggung (Pihak penjamin) Pihak Ketiga Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya. Proses terjadinya suatu klaim…
Asuransi Employer’s Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan. Bila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan dalam penyediaan sarana untuk keselamatan…
Menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar pengawasannya, yakni hasil produksi yg sudah beredar di pasaran.
Menjamin risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam Premises Perusahaan Tertanggung. Oleh karena Public Liability menjamin Premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil Tertanggung dan yang mengakibatkan…
Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut : Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance) Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang…