Jika dikehendaki demikian, Penanggung dapat setiap saat atau tahap proses hukum melepaskan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan membayar kepada Tertanggung jumlah maksimum yang menjadi tanggung jawabnya sehubungan dengan kecelakaan atau saldo jumlah maksimum tersebut jika ada pembayaran telah dibuat…
Dalam hal seseorang menerima sebagai kompensasi biaya atau keduanya jumlah yang melebihi jumlah yang menjadi tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, Tertanggung harus membayar kelebihan dan biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan proses pengadilan akan akan dibagi…
Tertanggung harus pada saat terjadinya suatu kecelakaan sehubungan dengan mana suatu klaim dapat timbul atau kemungkinan besar akan timbul, segera memberitahukannya kepada Perusahaan dan pemberitahuan tersebut harus menyebutkan tanggal terjadinya kecelakaan tersebut. Nama dan alamat orang yang Terluka (jika ada).
Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Perusahaan harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke kantor atau agen Perusahaan dari mana polis ini diterbitkan dan pemberitahuan atau pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan polis ini atau klaim apa pun
Asuransi ini tidak akan dimulai sampai premi telah benar-benar dibayarkan kepada dan diterima oleh Perusahaan dan surat penerimaan atau polis resmi Perusahaan telah diterbitkan dan tidak ada pembayaran sehubungan dengan premi apa pun yang akan dianggap sebagai pembayaran kepada Perusahaan…
Tanggung jawab atas segala akibat baik langsung maupun tidak langsung dari tindakan invasi perang permusuhan musuh asing (apakah perang diumumkan atau tidak) pemberontakan perang sipil pemberontakan revolusi atau militer atau perampasan kekuasaan.
Tanggung jawab sehubungan dengan atau yang timbul dari kerusakan pada tanah atau properti atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau oleh hilangnya penyangga yang melemah.
Tanggung jawab sehubungan dengan: Instalasi sanitasi yang rusak atau keracunan segala jenis benda asing atau bahan yang merusak dalam makanan atau minuman.
Tanggung jawab sehubungan dengan: Kebakaran, gempa bumi, ledakan, banjir, asap atau pencemaran air.