Perusahaan di bawah Asuransi Pertanggungan 1.3 dan semata-mata sehubungan dengan klaim sekuritas, kerugian finansial yang timbul dari klaim yang dibuat terhadap tertanggung tersebut sehubungan dengan peristiwa cyber. Acara cyber berarti acara keamanan dan / atau acara privasi.
Kami akan membayar semua biaya dan biaya yang wajar dan diperlukan dari perusahaan yang timbul dari acara cyber untuk program pendidikan atau pelatihan untuk setiap direktur atau petugas sehubungan dengan klaim tertutup yang dibuat terhadap tertanggung, tunduk pada sub-limit kewajiban…
Kami akan membayar biaya investigasi permintaan derivatif yang dikeluarkan oleh perusahaan sehubungan dengan permintaan derivatif pemegang keamanan yang tunduk pada sub-batas kewajiban yang berlaku yang ditentukan dalam jadwal.
Kami akan membayar biaya darurat yang dikeluarkan oleh tertanggung sehubungan dengan klaim sebelum persetujuan tertulis kami, ketika persetujuan tertulis tersebut tidak dapat diperoleh secara wajar pada waktu yang tepat; tunduk pada sub-batas tanggung jawab yang berlaku yang ditentukan jadwal.
Kami akan membayar untuk atau atas nama: 2.19.1 orang yang diasuransikan di bawah semua pertanggungan yang berlaku, atau perusahaan di mana ia telah mengganti rugi orang yang diasuransikan; dan/atau
Jika polis asuransi  tidak diperpanjang oleh kami atau diganti (mendapatkan perlindungan pada persyaratan yang lebih ketat daripada polis asuransi  ini bukan merupakan non-perpanjangan atau non-penggantian), pemegang polis akan berhak atas periode pelaporan yang diperpanjang
Jaminan klaim sekuritas perusahaan - Kami akan membayar kepada atau atas nama perusahaan setiap kerugian finansial yang timbul dari klaim sekuritas yang dibuat terhadap perusahaan
Jika terjadi perubahan kontrol, pemegang polis dapat membeli periode pelaporan yang diperpanjang hingga delapan puluh empat (84) bulan untuk segera dimulai setelah tanggal kedaluwarsa periode asuransi.
Jika pemegang polis berhak tetapi tidak melakukan periode pelaporan yang diperpanjang seperti yang dijelaskan dalam 2.20.1 atau 2.20.2 di atas, maka setiap orang yang diasuransikan akan memiliki hak untuk memilih periode pelaporan yang diperpanjang hingga delapan puluh empat (84) bulan.