Periode asuransi berarti jangka waktu yang ditentukan sebagai Periode Asuransi dalam jadwal termasuk perpanjangan yang disepakati secara tertulis oleh kami.
Eksekutif luar entitas di luar entitas berarti setiap direktur atau pejabat atau karyawan perusahaan yang: 3.45.1 melakukan atau akan melayani atau bertindak; atau 3.45.2 selama periode asuransi melayani atau bertindak, dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pejabat, direktur bayangan atau direktur…
Entitas luar berarti setiap: 3.44.1 organisasi nirlaba; atau 3.44.2 untuk entitas laba, tetapi tidak termasuk: lembaga keuangan; entitas yang sekuritasnya diperdagangkan di pasar primer, sekunder atau lainnya di Amerika Serikat atau wilayah dan / atau kepemilikannya; atau
Badan resmi berarti: 3.43.1 setiap regulator, badan atau lembaga pemerintah atau administrasi, badan perdagangan resmi, badan pengatur diri atau administrator eksternal yang secara hukum diberdayakan untuk melakukan penyelidikan terhadap urusan perusahaan atau entitas luar, atau perilaku orang yang diasuransikan dalam…
Organisasi nirlaba  berarti setiap perusahaan atau badan hukum yang didirikan untuk tujuan amal, komunitas, sosial atau industri atau untuk penyediaan layanan atau manfaat kepada anggotanya dan bukan untuk tujuan menghasilkan keuntungan.
Direktur non-eksekutif berarti setiap orang yang menjabat sebagai direktur atau pejabat perusahaan selama periode asuransi yang juga bukan karyawan perusahaan mana pun atau pemegang peran eksekutif dalam perusahaan.
Biaya mitigasi berarti pembayaran yang wajar dan diperlukan yang dilakukan dengan persetujuan tertulis kami sebelumnya kepada penuntut potensial, selain perusahaan atau entitas luar, termasuk biaya profesional yang wajar dan biaya yang dikeluarkan oleh orang yang diasuransikan, untuk mengurangi kewajiban hukum…
Batas tanggung jawab berarti jumlah yang ditentukan dalam jadwal polis yang akan menjadi tanggung jawab maksimum kami, secara agregat, dibayarkan berdasarkan polis asuransi  ini untuk semua kerugian finansial yang tercakup, tunduk pada syarat dan ketentuan polis asuransi  ini.
Biaya investigasi berarti biaya profesional yang wajar dan diperlukan, biaya, biaya dan biaya yang dikeluarkan dengan persetujuan tertulis kami sebelumnya, persetujuan tersebut untuk tidak ditahan atau ditunda secara tidak masuk akal, oleh atau atas nama orang yang diasuransikan secara langsung…