Leftover goods (salvage)

Ketika kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian, konsep barang sisa atau salvage menjadi penting dalam klaim asuransi kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan barang sisa dalam klaim asuransi:

1. Tanggung Jawab Tertanggung:

Setelah terjadinya kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan yang masih dapat diselamatkan.

2. Perlindungan Terhadap Barang Sisa:

Ketentuan ini bukanlah pengakuan tanggung jawab dari pihak Penanggung berdasarkan polis. Namun, Tertanggung diharapkan untuk menjaga dan menyimpan barang sisa tersebut sebagai bagian dari proses klaim.

3. Hak Penanggung Atas Barang Sisa:

Barang sisa atau salvage yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung. Hal ini mencakup sisa barang dan bagian kendaraan yang masih memiliki nilai atau dapat dimanfaatkan kembali.

4. Perlunya Pemeliharaan:

Pemeliharaan barang sisa menjadi penting agar nilai atau fungsinya dapat dipertahankan. Pemeliharaan ini juga dapat membantu dalam proses penentuan nilai barang sisa.

5. Tidak Sebagai Pengakuan Tanggung Jawab:

Meskipun Penanggung memiliki hak atas barang sisa, ini tidak diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab terhadap kerugian. Penanggung tidak diwajibkan untuk menyelamatkan kendaraan atau barang sisa tersebut.

6. Prosedur Klaim yang Jelas:

Klaim asuransi kendaraan bermotor biasanya memiliki prosedur yang jelas terkait dengan barang sisa. Tertanggung sebaiknya mengikuti prosedur ini untuk memastikan proses klaim berjalan lancar.

Dengan memahami konsep barang sisa, baik Tertanggung maupun Penanggung dapat bekerja sama untuk memastikan penanganan klaim yang efisien dan adil setelah terjadinya kerugian pada kendaraan bermotor.