Pada prinsipnya, bank garansi dan kafalah adalah sama, yaitu bentuk penjaminan yang diberikan oleh bank. Perbedaannya adalah bank garansi menggunakan prinsip perbankan umum, sedangkan kafalah menggunakan prinsip syariah.
Mengenai bank garansi atau jaminan bank, adalah jaminan bank atas suatu jenis penanggungan, di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank.
Bank garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.
Lebih lanjut, Bank baru bersedia memberikan garansi jika kepada Bank telah disetorkan sejumlah uang tertentu, sebesar garansi yang akan diberikan oleh Bank.
Jika kebetulan pemohon garansi itu telah mempunyai rekening atau deposito pada Bank, maka Bank akan memblokir jumlah uang itu untuk keperluan pemberian surat jaminan Bank.
Kemungkinan lainnya, dapat juga si pemohon garansi tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Bank, melainkan memberikan kontra garansi yang berwujud jaminan yang bersifat kebendaan.
Yang dimaksud dengan garansi adalah:
Pengertian Kafalah
Kafalah berdasarkan SEBI 10/2008:
“merupakan suatu pelayanan bank syariah di mana bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Objek penjaminan dalam kafalah merupakan kewajiban pihak yang meminta jaminan dengan nilai, jumlah dan spesifikasi yang jelas, serta tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
Dalam pelaksanaan pemberian jaminan, bank syariah dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan dan bank dapat memperoleh imbalan atau fee atas jasa pemberian jaminan tersebut.”
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam skema kafalah, bank memberikan jasa dengan bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban (utang) nasabah kepada pihak ketiga, yang dikenal dengan istilah awam garansi bank.
Atas pemberian kafalah ini, bank syariah menerima imbalan atau fee (ujrah) yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal tetap.
Tidak dibolehkan apabila nilai nominal dari barang yang dijamin jumlahnya berubah-ubah atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal, kecuali dibuatkan kontrak baru.
Walaupun pada awalnya bentuknya adalah jasa, apabila terjadi keadaan nasabah melakukan wanprestasi atas kewajibannya terhadap pihak ketiga sehingga kemudian pihak yang menerima jaminan “mencairkan” jaminan itu, bank garansi (kafalah) tersebut berubah menjadi utang.
Bank kemudian akan memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ketiga atas dasar Qardh (dana talangan), dan selanjutnya nasabah berutang kepada bank syariah yang wajib dikembalikan oleh nasabah baik secara tunai maupun dengan mencicil.
Melihat pada uraian di atas, pada prinsipnya fungsi Wakalah adalah sama, yaitu penjaminan yang diberikan oleh bank. Perbedaannya adalah bank garansi menggunakan prinsip perbankan umum, sedangkan kafalah menggunakan prinsip syariah.
Pendapat Ulama Tentang Kafalah
Dalam pengertian bahasa kafalah berarti adh dhamman (jaminan), sedangkan menurut pengertian syara’ kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau hutang, atau barang atau pekerjaan.
Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
Iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak
Al-kafalah “Akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil) atau mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pihak penjamin bisa perorang maupun institusi tertentu.
Rukun dan syarat-syarat dalam Kafalah
Menurut mazhab Hanafiah, rukun Kafalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan menjamin sesuatu dari pihak yang memberi jaminan (kafil) dan qabul adalah penerimaan jaminan dari pihak yang diberi jaminan (Madmun lah) tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Menurut Jumhur ulama tidak sependapat dengan pandangan kelompok hanafiah. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Kafalah itu adalah sebagai berikut:
Jenis-jenis Kafalah
Kafalah dapat di golongkan menjadi 2 golongan besar yaitu:
Dari kedua golongan besar diatas pada prakteknya dapat dibagi menjadi beberapa jenis :
Menurut Abdul Ghofur Anshori secara fiqih terdapat tiga macam kafalah yang dapat diimplementasikan dalam produk perbankan syariah yaitu:
Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab sesorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin.
Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Kafalah berarti juga mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan. Kafalah dipraktekkan dalam perbankan dalam beberapa hal :
Siapa yang membutuhkan Kafalah?
Dalam rangka menjalankan usahanya, pengusaha kontraktor sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui jaminan yang diberikan oleh Bank Syariah (kafiil) kepada pihak ketiga(makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kontraktor) atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu)
Bagaimana cara menghindari kekecawaan untuk transaksi jaminan Kafalah?
Karena fungsi Kafalah sangat penting di dalam sebuah transaksi pekerjaan konstruksi dimana jika Jaminan Tender yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitanKafalah. Ketika Anda membutuhkan Kafalah hubungilah perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan jaminan Kafalah dan asuransi garansi akan tetapi perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di OJK.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa resikonyo jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?
Sources: