Kondisi Umum: 5. e. menginformasikan kepada pihak kepolisian dalam kasus kehilangan atau kerusakan akibat pencurian. Penanggung tidak akan bertanggung jawab
Kondisi Umum: 5. d). memberikan semua informasi tersebut dan bukti dokumenter sebagai Penanggung mungkin memerlukan;
Kondisi Umum: 5. c). mengamankan bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diperiksa oleh perwakilan atau surveyor Penanggung;
Kondisi Umum: 5. b) mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk meminimalkan tingkat kerugian atau kerusakan
Kondisi Umum: 5 a. Dalam hal terjadinya yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis asuransi ini, Tertanggung harus: segera beri tahu Penanggung melalui telepon atau telegram serta secara tertulis, memberikan indikasi mengenai sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
Kondisi Umum: 4. b) Tertanggung harus segera memberi tahu Penanggung melalui telegram dan secara tertulis tentang setiap perubahan material dalam risiko dan penyebabnya sendiri tindakan pencegahan tambahan yang harus diambil karena keadaan mungkin diperlukan untuk memastikan operasi yang aman dari…
Kondisi Umum: 4. a) Perwakilan dari Penanggung pada waktu yang wajar berhak untuk memeriksa dan memeriksa risiko dan Tertanggung harus memberikan perwakilan dari Penanggung dengan semua rincian dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
Kondisi Umum: Tertanggung harus dengan biaya sendiri mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian atau kerusakan dan mematuhi persyaratan hukum dan rekomendasi produsen.
Kondisi Umum: 2. Jadwal dan bagian (s) akan dianggap dimasukkan dalam dan merupakan bagian dari Kebijakan ini dan ekspresi "Kebijakan ini", di mana pun digunakan dalam kontrak ini, harus dibaca sebagai termasuk jadwal dan bagian (s). Setiap kata atau ekspresi…
Kondisi Umum: Ketaatan dan pemenuhan ketentuan Polis asuransi ini, sejauh berkaitan dengan apa pun yang harus dilakukan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung akan menjadi preseden kondisi untuk setiap…
Penanggung tidak akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, yang timbul dari atau diperburuk oleh: c) tindakan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja dari Tertanggung atau perwakilannya.
Penanggung tidak akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, yang timbul dari atau diperburuk oleh: b) reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif
perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, penguncian, keributan sipil, militer atau kekuasaan yang dirampas, sekelompok orang jahat atau orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi…
Sekarang Polis Asuransi ini menyaksikan bahwa, tunduk pada Tertanggung yang telah membayar kepada Penanggung premi yang disebutkan dalam Jadwal dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan, dan ketentuan yang terkandung di sini atau disahkan di sini, Penanggung akan mengganti rugi Tertanggung…