Bedah Polis Asuransi Peralatan Elektronik (EEI) Bagian 14 – General Conditions 5.e. Police Report

Mengapa Anda butuh peralatan elektronik?

Kita sadar bahwa perangkat elektronik kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan kita sehari-hari. Sulit bagi kita untuk melakukan pekerjaan tanpa menggunakan perangkat elektronik.

Apa saja resiko peralatan elektronik?

Semua peralatan listrik dan elektronik, ketika ia terhubung ke saluran listrik maka bisa rusak akibat lonjakan arus, petir, pemadaman listrik, brown-out, pemadaman listrik, lonjakan listrik kembali, dan tegangan listrik yang berlebihan.

Selain itu peralatan elektronik juga bisa rusak karena terjatuh, terkena air, kepanasan, terbakar, tertimpa benda berat, pencurian dan perampokan. Lalu bagaimana jika resiko itu terjadi, apakah ada asuransinya? Ada.

Apa Itu Asuransi Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment Insurance (EEI)

Asuransi peralatan elektronik menjamin biaya untuk memperbaiki atau mengganti peralatan elektronik yang mengalami kerusakan. Anda juga dapat memilih untuk memastikan biaya tambahan untuk biaya gangguan bisnis atau bisnis Anda yang disebabkan oleh kerusakan peralatan elektronik.

Apakah ada penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi EEI?

Terus terang tidak banyak penjelasan yang tersedia tentang luas jaminan, apa yang dijamin, apa yang tidak kemudian bagaimana proses klaim dan lain-lainnya. Nah sebagai broker dan sebagai ahli asuransi kami akan mengupas secara tuntas tentang jaminan asuransi EEI.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wordings

General Conditions

5. e. inform the police authorities in the cases of loss or damage due to burglary. The Insurers shall on no account be liable for loss or damage of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.

Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out repairs of or make good any minor damage; in all other cases a representative of the insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are affected.

If representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured shall be entitled to proceed with the repairs or replacement. The liability of the Insurers under this Policy in respect of any insured item shall cease if said item is kept in operation after a claim without being repaired to the satisfaction of the Insurers, or if temporary repairs are carried out without the Insurer’s consent.

 


Terjemahan Bebas

Kondisi Umum

5. e. menginformasikan kepada pihak kepolisian dalam kasus kehilangan atau kerusakan akibat pencurian. Penanggung tidak akan bertanggung jawab

bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang tidak ada pemberitahuan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu 14 hari setelah kejadiannya.

Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung dalam kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau membuat kerusakan kecil yang baik; dalam semua kasus lain, perwakilan dari perusahaan asuransi akan memiliki kesempatan untuk memeriksa kerugian atau kerusakan sebelum perbaikan atau perubahan terpengaruh.

Jika perwakilan dari Penanggung tidak melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu yang dapat dianggap memadai dalam keadaan, Tertanggung berhak untuk melanjutkan perbaikan atau penggantian. Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Kebijakan ini sehubungan dengan barang yang diasuransikan akan berhenti jika barang tersebut tetap beroperasi setelah klaim tanpa diperbaiki untuk kepuasan Penanggung, atau jika perbaikan sementara dilakukan tanpa persetujuan Penanggung.

 


Penjelasan Tambahan

Untuk melengkapi laporan klaim, terutama atas klaim yang akibat kriminil maka diperlukan laporan dari pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

Untuk penjelasan lebih lengkap dapat dilihat dari referensi di bawah ini. Pada bagian akhir tulisan ini kami juga sematkan link dari narasumber.

Referensi

Bisakah Anda Mengajukan Klaim Asuransi Tanpa Laporan Polisi?

Ketika Anda terlibat dalam kecelakaan mobil, Anda memerlukan bukti untuk mengajukan klaim yang sukses dengan perusahaan asuransi Anda. Anda membutuhkan bukti bahwa Anda terlibat dalam kecelakaan; Anda memerlukan bukti bahwa kerusakan dan cedera kendaraan Anda akibat kecelakaan itu; dan, untuk mengejar klaim berbasis kesalahan, Anda memerlukan bukti bahwa pengemudi lain bersalah dalam tabrakan.

Dalam banyak kasus, bagian penting dari membangun klaim kecelakaan adalah laporan polisi. Laporan polisi memberikan dokumentasi bahwa kecelakaan Anda terjadi. Seringkali, itu juga dapat membantu menetapkan bahwa pengemudi lain adalah kesalahan.

Jadi, apa yang terjadi jika Anda tidak memiliki laporan polisi? Masih bisakah Anda mengajukan klaim? Dan, jika demikian, bagaimana tidak memiliki laporan polisi berdampak pada pemulihan keuangan Anda?

Bahkan jika Anda tidak memiliki laporan polisi, Anda masih dapat – dan harus – mengajukan klaim asuransi setelah kecelakaan mobil. Meskipun memiliki laporan polisi dapat membantu (dan sangat membantu dalam beberapa kasus), itu tidak perlu.

Jadi, jika Anda terlibat dalam kecelakaan mobil, Anda harus segera menghubungi perusahaan asuransi Anda. Anda dapat memulai dengan memberikan informasi yang diperlukan untuk memulai klaim.

Mengapa Membantu Untuk Memiliki Laporan Polisi?

Meskipun Anda masih dapat mengajukan klaim, jika Anda tidak memiliki laporan polisi dari kecelakaan Anda, ini bisa membuat lebih sulit untuk mendapatkan asuransi untuk kerusakan dan cedera properti Anda. Misalnya, beberapa masalah yang mungkin Anda hadapi meliputi:

Perusahaan asuransi Anda mungkin membantah bahwa kecelakaan itu terjadi. Jika Anda tidak memiliki laporan polisi, perusahaan asuransi Anda mungkin mempertanyakan klaim Anda bahwa kerusakan dan cedera kendaraan Anda akibat tabrakan.

Perusahaan asuransi mungkin mengklaim bahwa Anda memiliki bukti yang tidak memadai untuk menerima pertanggungan. Bahkan jika perusahaan asuransi tidak membantah bahwa kecelakaan itu terjadi, tidak memiliki laporan polisi masih bisa membuatnya lebih sulit untuk memulihkan kompensasi saja. Hal ini terutama berlaku jika Anda mengajukan klaim berbasis kesalahan di bawah polis asuransi pengemudi lain.

Juga, perlu diingat bahwa Anda dapat (dan, dalam beberapa kasus, diminta untuk) melaporkan kecelakaan itu ke polisi di kemudian hari. Melakukan hal itu dapat mendukung klaim yang Anda ajukan dengan perusahaan asuransi Anda dan / atau bantuan jika Anda mengejar klaim berbasis kesalahan terhadap pengemudi yang lalai.

Jika polisi menangani kecelakaan Anda dan Anda belum mendapatkan salinan laporan, Anda atau pengacara Anda bisa mendapatkannya dari kantor polisi setempat. Hal yang sama berlaku jika Anda salah menaruh salinan laporan polisi Anda.

Jika Anda tidak tahu apakah ada laporan polisi (yaitu, jika Anda diangkut ke rumah sakit dari tempat kejadian dengan cedera serius atau mengancam jiwa), pengacara Anda dapat membantu Anda mendapatkan salinannya. Dalam skenario ini, karena responden pertama hadir di tempat kejadian, laporan polisi harus tersedia.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)?

Seperti yang dapat dilihat dari penjelasan diatas bahwa masalah asuransi tidak sederhana, perlu pengetahuan dan pemahaman yang cukup agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari polis asuransi khususnya asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI).

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi dan sekaligus konsultan asuransi yang membantu Anda. Broker asuransi berada di pihak Anda.

Broker asuransi juga bertanggung jawab di dalam penyelesaian klaim asuransi jika terjadi. Broker asuransi sekaligus juga bertindak sebagai Advocate Anda ketika berhadapan dengan perusahaan asuransi dalam penyelesaian klaim.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Sources: