Penambahan klausul INDUSTRIES, SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION EXCLUSION menegaskan bahwa jaminan asuransi ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk asuransi pribadi atau Cedera Tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau kehilangan penggunaan properti
Penambahan klausul Internal Fire Endorsement menyatakan bahwa polis atau yang disahkan di atasnya, dan tunduk pada Tertanggung yang telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan diperpanjang untuk menutupi kerugian.
Dipahami dan disepakati bahwa dalam hal pemindahan properti dari satu gedung ke gedung lain pada situasi yang tercakup dalam Polis ini secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, asuransi atas properti tersebut harus mengikuti pemindahan, penyesuaian yang diperlukan dalam uang…
Dalam hal terjadi pertentangan interpretasi antara berbagai klausul dan ketentuan yang terkandung dalam Polis ini, kalimat yang paling luas dan paling tidak membatasi untuk kepentingan Tertanggung akan selalu berlaku.
Penambahan klausul IT HAZARD CLARIFICATION CLAUSE menegaskan bahwa polis asuransi tidak mengganti kerugian yang timbul, secara langsung atau tidak langsung dari kehilangan, pergantian, atau kerusakan, atau pengurangan fungsionalitas, ketersediaan, atau pengoperasian Suatu sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data,…
Penambahan klausul LANDSLIDE AND SUBSIDENCE memberikan jaminan yang juga termasuk kerusakan atas bahaya Subsidence, Landslip atau Longslide (tanah longsor) kecuali 5 (lima) persen pertama dari Uang Pertanggungan, atau maksimal Rp……………… (sesuai dengan kesepakatan)
Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Leased Property Clause (Properti Yang Disewakan)
Polis ini meluas untuk mengganti kerugian pihak lain yang memiliki kepentingan atas properti yang diasuransikan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan hipotek, Sewa, atau Perjanjian Penyewaan, asalkan properti tersebut tidak diasuransikan secara lebih spesifik.
Perlu dicatat lebih lanjut bahwa dalam hal terjadi kerugian, jika ada, yang harus dibayar berdasarkan Polis ini, setiap pembayaran sampai jumlah yang menjadi hak bank tersebut untuk mendapatkan pokok pinjaman, bunga yang masih harus dibayar dan biaya-biaya harus dibayarkan kepada…
Penambahan klausul Lessor’s Interest Clause bertujuan untuk menyatakan bahwa Lessor adalah pemilik Properti yang diasuransikan berdasarkan (Item… ..) dan bahwa Properti tersebut merupakan subjek dari Perjanjian Sewa yang dibuat antara Lessor pada Bagian yang satu dan Tertanggung