Semua pertanggungan sehubungan dengan kewajiban ekstra-kontraktual bagaimanapun yang timbul, kewajiban kontrak tambahan tersebut didefinisikan sebagai putusan apapun yang dibuat oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten terhadap firma asuransi atau reasuransi
Tunduk pada semua syarat dan ketentuannya, Polis ini juga mencakup Biaya Tambahan yang diperlukan yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk melanjutkan perilaku normal bisnis Tertanggung yang hampir sepraktis mungkin setelah kerusakan atau penghancuran properti yang diasuransikan
Klausul ini memberikan biaya penggantian pengisian bahan pemadam kebakaran termasuk kerusakan atas sarana kebakaran jika digunakan untuk mematikan api.
Perpanjangan ini dianggap mencakup biaya yang wajar untuk mengisi ulang peralatan pemadam kebakaran dengan syarat selalu bahwa biaya tersebut timbul sebagai akibat langsung penggunaan peralatan pemadam kebakaran untuk pemadaman api yang membahayakan keselamatan harta benda yang dipertanggungkan
Penambahan klausul FIRE FIGHTING EXPENSES CLAUSEÂ menyatakan jika terjadi kebakaran atau rangkaian kebakaran yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kejadian yang sama setelah bahaya yang diasuransikan, termasuk kebakaran yang mengancam untuk melibatkan harta benda yang diasuransikan,
Penambahan klausul First Loss Under Insurance Clause menyatakanbahwa uang pertanggungan dari polis  asuransi menurut polis ini diatur berdasarkan kerugian pertama sampai dengan jumlah yang tercantum dalam Jadwal Polis ini. Disepakati bahwa Kondisi Rata-rata Polis ini dengan ini dihapus.
Tunduk pada syarat dan ketentuan kebijakan ini jika ada bangunan yang rusak sehingga menimbulkan kerugian total atau kerugian total yang konstruktif dan sebagai akibat dari pelaksanaan kewenangan dan / atau kewenangan Statuta oleh Departemen Pemerintah Pemerintah Daerah atau setiap Badan…
Properti tertentu yang diasuransikan dapat menjadi subjek sewa beli sewa atau perjanjian lain dan kepentingan pihak lain untuk pengaturan ini dicatat dalam asuransi ini, sifat dan luas kepentingan tersebut akan diungkapkan oleh Tertanggung jika terjadi kerusakan.
Penambahan klausul Impact by Own Vehicle atau untuk menyatakan dan disepakati bahwa perlindungan yang berkaitan dengan dampak kendaraan harus mencakup kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung. Perlu diketahui bahwa di dalam polis asuransi property yang standard kerusakan yang disebabkan…