Perusahaan asuransi dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan properti yang diasuransikan yang dapat diganti rugi, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya tambahan yang wajar yang timbul untuk dekontaminasi properti yang diasuransikan yang telah menjadi radioaktif sebagai akibat dari operasi normal.
Perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan bejana tekan reaktor dan elemen internalnya, kecuali elemen bahan bakar dan penyerap.
Perusahaan asuransi harus dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan yang dapat diganti rugi atas properti yang diasuransikan, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya pencarian kebocoran yang wajar.
Perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada: peralatan pengeboran dan perbaikan sumur minyak dan gas, termasuk suku cadang, derek, pipa bor, perkakas dan perlengkapan lain-lain yang ditentukan dalam daftar terlampir, tidak ditempatkan atau dipasang di…
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 3 dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1234 – Special Exclusion: Dams And Water Reservoirs
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1a dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kehilangan atau kerusakan pipa bor, kerah, pecahan batu, reamers, stabilisator, tong inti, peralatan logging, selubung dan perkakas dari segala jenis saat ditempatkan di bawah meja putar atau di bawah permukaan tanah, kecuali kerugian…
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul
Kehilangan atau kerusakan properti yang diasuransikan sebagai akibat dari kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana atau spesifikasi