Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi ekstra yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi ekstra yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerusakan atau…
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa ganti rugi yang berkaitan dengan pabrik & mesin yang tercakup dalam kebijakan ini akan diselesaikan berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup biaya pengangkutan, pajak pemerintah, dan bea cukai lainnya yang diberlakukan oleh otoritas publik.
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa ganti rugi yang berkaitan dengan pabrik & mesin yang tercakup dalam polis ini akan diselesaikan berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup biaya pengangkutan, pajak pemerintah, dan bea cukai lainnya yang diberlakukan oleh otoritas publik.
Suatu sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data, tempat penyimpanan informasi, microchip, integrated circuit atau perangkat serupa pada perangkat komputer atau perangkat non komputer, baik milik pemegang polis yang diasuransikan atau tidak, tidak dengan sendirinya merupakan suatu peristiwa kecuali…
Kebijakan ini tidak menjamin kehilangan, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan DATA ELEKTRONIK dari sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada VIRUS KOMPUTER) atau kehilangan penggunaan,
Terlepas dari ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau dukungan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini tidak termasuk kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang dihasilkan dari atau sehubungan dengan tindakan…
Terlepas dari ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau dukungan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun,…
Secara khusus disepakati bahwa Penanggung akan mengembalikan kepada Tertanggung 5% dari Premi yang Dibayar Asalkan tidak ada klaim apapun yang harus dibayarkan di sini dan selama periode Asuransi. Pengembalian Premium ini akan dikompensasikan dengan perpanjangan jatuh tempo untuk tahun berikutnya.