Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan normal di laut.
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul perubahan dalam metode konstruksi karena kondisi tanah atau halangan yang tidak terduga,
Setiap biaya yang diperlukan untuk mengganti, memperbaiki atau memperbaiki properti yang rusak sebagai akibat dari kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana atau spesifikasi, material atau pengerjaan,
Kehilangan atau kerusakan properti yang diasuransikan sebagai akibat dari kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana atau spesifikasi
[:en]Kehilangan atau kerusakan harta benda yang diasuransikan sebagai akibat dari kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana atau spesifikasi, material atau pengerjaan;[:]
Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul
Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kehilangan atau kerusakan pipa bor, kerah, pecahan batu, reamers, stabilisator, tong inti, peralatan logging, selubung dan perkakas dari segala jenis saat ditempatkan di bawah meja putar atau di bawah permukaan tanah, kecuali kerugian…
Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1234 – Special Exclusion: Dams And Water Reservoirs
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1a dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 3 dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.