Selanjutnya disepakati bahwa polis akan menerima pertanggungan berdasarkan syarat dan ketentuan Polis ini untuk semua peralatan sejak tanggal pembelian dan akan menghapus pertanggungan sejak tanggal penjualan; dalam setiap kasus, premi prorata akan dihitung.
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini menanggung kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari gempa bumi dan / atau letusan gunung berapi dan / atau gelombang pasang dan / atau gejala geologi dan…
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini menanggung kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari gempa bumi dan / atau letusan gunung berapi dan / atau gelombang pasang dan / atau gejala geologi dan…
Dalam menyesuaikan setiap kerugian harus diambil dan tunjangan yang adil dibuat jika selama periode ganti rugi perputaran dipertahankan sementara dari akumulasi stok barang jadi yang dipegang oleh Tertanggung, sehingga menyebabkan kekurangan barang jadi setelah Masa Ganti Rugi telah berakhir.
Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula…
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1a dan 1b dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa ganti rugi yang berkaitan dengan pabrik & mesin yang tercakup dalam kebijakan ini akan diselesaikan berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup biaya pengangkutan, pajak pemerintah, dan bea cukai lainnya yang diberlakukan oleh otoritas publik.
Tertanggung harus memeriksa setiap item properti yang diasuransikan setelah diturunkan di lokasi atau lokasi penyimpanan di luar lokasi untuk kemungkinan kehilangan atau kerusakan.
Perusahaan asuransi sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana, spesifikasi, material atau pengerjaan yang bersifat sama mengganti kerugian yang diasuransikan sesuai dengan skala yang ditentukan dalam ayat 2