Penambahan klausul ADDITIONAL INCREASE IN COST OF WORKING CLAUSEÂ menyatakan bahwa jaminan asuransi berdasarkan item ini terbatas pada pengeluaran tambahan lebih lanjut di luar yang dapat dipulihkan berdasarkan klausul (b) dari Spesifikasi Sewa Bruto karena yang diasuransikan harus dan sewajarnya…
Dengan adanya klausula ini berarti tertanggung tidak dibersalahkan jika dia terlambat malaporkan kecelakaan akan tetapi tidak boleh lebih lama dari 14 hari sejak terjadinya kecelakaan. Semakin salam semakin baik, akan tetapi tergantung kepada persetujuan dari perusahaan asuransi.