Dengan adanya tambahan klausulĀ SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION CLAUSE di dalam polis asuransi menegaskan bahwa perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi tidak akan memberikan ganti rugi klaim atas kejadian yang terjadi atau berkaitan dengan pengenaan sanksi oleh Dewan Keamanan PBB atau…
Telah dicatat dan disepakati bahwa sehubungan dengan barang yang dijual tetapi belum diserahkan yang menjadi tanggung jawab Tertanggung dan sehubungan dengan itu di bawah kondisi tertulis atau tercetak Kontrak Penjualan
Asuransi menurut polis ini yang berkaitan dengan 'mesin' dan 'peralatan' mencakup telepon, gas, air dan instrumen listrik, materi, perpipaan, pemasangan kabel dan sejenisnya serta aksesorinya termasuk properti serupa di halaman atau jalan raya yang berdampingan atau di bawah tanah semua…
Disepakati bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai angin topan, banjir atau gempa bumi akan dianggap sebagai satu peristiwa
Disepakati bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai angin topan, banjir atau gempa bumi akan dianggap sebagai satu peristiwa
Kerugian Perangkat Lunak yang mengakibatkan kerusakan pada peralatan, perangkat keras, media atau perangkat tempat program, perangkat lunak komputer atau sistem operasi, instruksi pemrograman, atau data diangkut, diproses, atau disimpan.
Dengan ini secara tegas dipahami dan disepakati bahwa dengan pertimbangan pembayaran premi tambahan sebagaimana diatur, Polis ini juga mencakup kerugian atau kerusakan pada generator, motor, trafo, dan / atau mesin listrik lainnya dan / atau instalasi listrik yang disebabkan oleh…
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa jika terjadi kerugian yang dapat dipulihkan berdasarkan polis ini, tanggung jawab akan mencakup setiap kerugian atau kerusakan pada saham dalam proses sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.
Dengan ini disepakati dan dinyatakan bahwa asuransi berdasarkan polis akan mencakup kerugian atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang disebabkan oleh air yang secara tidak sengaja dibuang atau bocor dari Instalasi Sprinkler Otomatis