Kerugian finansial tidak termasuk: jumlah apa pun yang tidak di ganti rugi oleh perusahaan tempat tertanggung dibebaskan dari pembayaran dengan alasan perjanjian, perjanjian, atau perintah pengadilan apa pun;
Kerugian inancial F berarti jumlah total tertanggung secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar hasil dari klaim yang dibuat terhadap tertanggung yang cakupannya berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: 3.28.3 biaya pertahanan; dan 3.28.4 biaya, biaya, dan biaya yang…
Jumlah yang harus dibayar untuk setiap penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan ini yang telah kami setujui;
Kerugian inancial F berarti jumlah total tertanggung secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar hasil dari klaim yang dibuat terhadap tertanggung yang cakupannya berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
Lembaga keuangan berarti setiap bank termasuk pedagang atau bank investasi, perusahaan keuangan, hedge fund, asuransi atau perusahaan reasuransi (selain tawanan yang dimiliki oleh pemegang polis), bank hipotek, tabungan dan asosiasi pinjaman, membangun masyarakat, serikat kredit, pialang saham, kepercayaan investasi, perusahaan…
Gangguan keuangan berarti status perusahaan yang dihasilkan dari: 3.26.1 penunjukan oleh pejabat pemerintah, provinsi, federal atau negara bagian, lembaga atau pengadilan penerima, konservator, likuidator, wali amanat dalam kebangkrutan, administrator, administrator akta, manajer hukum (atau pejabat atau orang yang setara di…
Klaim ekstradisi berarti permintaan resmi, klaim, surat perintah penangkapan atau proses lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ekstradisi 1988 (Cth) atau undang-undang serupa di yurisdiksi asing mana pun.
Extradition berarti setiap proses formal dimana orang yang diasuransikan yang berlokasi di negara mana pun diserahkan ke negara lain untuk diadili atau untuk menjawab tuduhan kriminal yang dihasilkan langsung dari klaim lain (selain klaim ekstradisi) yang tercakup dalam kebijakan ini.
Administrator eksternal berarti setiap likuidator, penerima, penerima dan manajer, administrator, pengontrol atau pemegang kantor atau posisi serupa di yurisdiksi mana pun apakah ditunjuk berdasarkan ketentuan Bagian 5 dari Undang-Undang Korporasi 2001 (Cth) atau hukum lainnya di yurisdiksi asing.