Definition of the Insured
Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
L&G Risk adalah broker asuransi Indonesia yang memiliki keahlian dalam manajemen risiko bisnis berbasis asuransi, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan baik di Indonesia maupun Internasional.
Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
Ada pertanyaan? Dengan senang hati akan kami jawab!
Alamat kantor:
Receive resources & tools that can help you prepare for the future. You can cancel anytime.